TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan surat keterangan untuk warga Jakarta agar bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Kepada Daerah DKI Jakarta 2017. Waktu untuk penerbitan surat itu akan diperpanjang.
Surat keterangan tersebut merupakan surat pengganti bagi warga yang sudah menyerahkan data untuk direkam tapi belum mendapatkan e-KTP. Berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, rencananya surat keterangan itu terakhir diterbitkan pada 6 April.
Waktu untuk menerbitkan surat keterangan tersebut dinilai terlalu pendek, sementara pencoblosan digelar pada 19 April. "Terlalu jauh (jaraknya) kalau 6 April distop, berarti masih 13 hari," kata Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Baca:
Pilkada DKI Putaran Kedua, Plt Gubernur DKI: Hari Libur
Hari Ini KPU Tetapkan Daftar Pemilih Pilkada DKI Putaran Kedua
Soni mengatakan sedang berusaha agar penerbitan surat keterangan bisa dilakukan hingga lima hari menjelang pencoblosan. Alasannya, jika rentang waktu penerbitan dengan hari pencoblosan terlalu lama, akan menyulitkan pembaruan data. “Waktu selama 13 hari itu masih bisa dimanfaatkan untuk menerbitkan surat keterangan untuk para pemilih,” kata Soni.
Sebaliknya, jika penerbitan surat keterangan dihentikan satu hari sebelum hari pencoblosan, akan terlalu mendadak. Menurut dia, penerbitan surat keterangan yang terlalu dekat dengan hari pencoblosan dikhawatirkan sulit dilaporkan ke tempat pemungutan suara (TPS).
Semua surat keterangan, kata Soni, harus sudah diserahkan ke TPS. Dengan demikian, panitia mengetahui jumlah pemilih.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Pilkada DKI Putaran 2, Gus Sholah Ingatkan Pentingnya Kerukunan
Banjir di Cipete, Ahok: Gara-gara Pengembang Ubah Aliran Sungai