TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria yang diduga melanggar aturan kampanye. Aturan yang dilanggar itu adalah melakukan tindakan diskriminatif yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan. "Ada banyak laporan dari masyarakat tentang tindakan diskriminatif yang dilakukan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan di kantornya pada Jumat, 14 April 2017.
Baca juga:Survei 5 Lembaga Vs Quick Count atau Hitung Cepat, Siapa Menang?
Pria bernama Abu Bakar Sadelih, 50 tahun, itu berdomisili di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam sebuah acara Ahad lalu, dia berdiri di atas panggung. Tangan kanan mengacungkan golok, tangan kiri memegang mikrofon. Abu bakar kemudian mengucapkan sumpah untuk tidak memilih gubernur kafir. Sumpahnya itu diikuti oleh peserta acara yang jumlahnya diperkirakan puluhan.
Momentum pengucapan sumpah itu direkam dengan kamera video kemudian ditayangkan lewat youtube. “Kami sudah menyita bukti rekaman itu,” kata Iwan.
Polisi saat ini telah menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka dan menahannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Pria itu dijerat menggunakan Pasal 16 junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. “Tersangka berencana mengelar acara serupa pada pekan ini,” kata Iwan.
AVIT HIDAYAT