TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah mewacanakan akan menambah wilayah pembatasan kendaraan bermotor di sejumlah titik di jalan protokol Ibu Kota. Sebelumnya, pembatasan kendaraan bermotor ini telah dilakukan di sepanjang Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, jalur Bundaran Hotel Indonesia, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
”Hal ini pernah dikemukakan dalam rapat formalitas di Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya,” ujar Andri saat dijumpai di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa, 20 Juni 2017.
Menurut Andri, wacana tersebut dilemparkan lantaran Ditlantas Polda Metro Jaya menilai situasi kemacetan sudah semakin parah akibat sejumlah pembangunan infrastruktur yang masih berjalan, seperti pembuatan jalan layang atau underpass. Wacana tersebut sekaligus dijadikan penyelesaian masalah jangka pendek.
Baca juga: Mudik Lebaran, Pemerintah Kaji Skema Ganjil-Genap di Jalan Tol
”Akhirnya muncullah pembatasan kendaraan roda dua diperluas sampai pelaksanaan ganjil-genap. Jadi lokasinya sama dengan wilayah yang menerapkan aturan ganjil-genap,” ujar Andri.
Meski begitu, kata Andri, rencana tersebut harus melalui proses pembahasan dalam focus group discussion (FGD) dengan berbagai pihak. Kalau rencana tersebut akhirnya disetujui, Andri menyebutkan tentu ada beberapa hal yang mesti disiapkan, seperti sosialisasi, rambu lalu lintas, atau marka jalan.
”Kalau kajian mengarah ke sana, maka kendaraan bermotor sudah tidak diperbolehkan melewati kawasan ganjil genap,” ujar Andri.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pembatasan kendaraan bermotor akan diberlakukan di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun Andri buru-buru menepis kabar tersebut. Ia memastikan rencana tersebut tidak dibahas dalam waktu dekat.
”Itu bohong. Pembatasan kendaraan baru akan dilakukan di kawasan ganjil-genap,” kata Andri.
Baca juga: Tujuh Bulan Program Ganjil-Genap, 7.260 Pengendara Ditilang
Adapun kawasan ganjil-genap merupakan area yang hanya memperbolehkan kendaraan bernomor pelat ganjil atau genap menyesuaikan penanggalan kalender. Pada tanggal genap, hanya kendaraan bernomor pelat genap yang diizinkan lewat, begitu juga sebaliknya.
Kawasan ganjil genap berlaku sejak tahun lalu. Kendaraan bernomor pelat yang tidak sesuai dengan penanggalan dilarang melewati Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto.
LARISSA HUDA