Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Janji Rekomendasikan Tambahan Biaya MRT Rp 2,56 Triliun

image-gnews
Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta meninjau pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Larissa
Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta meninjau pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berjanji memberikan rekomendasi tambahan anggaran pembangunan fase 1 mass rapid transit (MRT) Jakarta sebesar Rp 2,5 triliun dan pembiayaan fase 2 Rp 22,5 triliun. Rekomendasi diberikan setelah pimpinan dan anggota DPRD meninjau Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Ternyata pembangunan sudah mulai terlihat," ujarnya di lokasi peninjauan, Senin, 10 Juni 2017. Sebelumnya, ada beberapa kendala tapi sudah diatasi bersama dengan MRT.

Baca:
Ada Masalah Lahan, Kereta MRT Tak Berhenti di Stasiun Haji Nawi
PT MRT Indonesia Siapkan Pengembangan Jalur Fase 3 dan 4

Menurut Prasetio, rekomendasi harus diberikan setelah DPRD mengetahui implementasi pembangunan MRT secara riil. Awalnya, ia khawatir 10 ribu penumpang yang masuk ke stasiun MRT tidak terakomodasi. “Jangan-jangan orang bisa masuk, tapi enggak bisa keluar," ucapnya. Namun, setelah mengecek langsung ke lapangan, DPRD bersedia memberikan rekomendasi anggaran.

Menurut dia, legislatif harus mendukung program kelangsungan pembangunan MRT dan kepentingan masyarakat Jakarta. "Secepatnya kami rapat lagi,” katanya. Ia akan menanyakan supaya perundang-undangannya jelas.

Baca juga:
Pintu Stasiun MRT Dibangun, Lalu Lintas Bundaran HI Direkayasa
Hasil Olah TKP, Begini Kronologi Pembacokan Hermansyah Alumni ITB

Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan tambahan biaya Rp 2,56 triliun yang diajukan adalah hal wajar dalam suatu proyek. Apalagi, kata Tuhiyat, dengan metode design and build yang digunakan agar proyek bisa selesai lebih cepat. Namun metode itu dinilai memiliki kelemahan karena perencanaan pembiayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa tambahan biaya dikeluarkan untuk tambahan dua pintu masuk, empat unit lift bagi penyandang disabilitas, dan penambahan kemampuan bangunan agar tahan gempa bumi. "Dalam kontrak, ada klausul itu. Sehingga ada tambahan Rp 2,56 triliun," tuturnya.

Simak:
Tak Kuat Menanjak, Truk Menabrak 5 Mobil dan Menewaskan 3 Orang
Koridor 13 Transjakarta Tetap Akan Beroperasi dengan 3 Halte

Tambahan biaya juga untuk baja tahan gempa, penambahan stasiun, perubahan desain cooling tower and ventilation tower (CTVT). "Sekarang sedang diajukan, butuh persetujuan Dewan. Permohonan tambahan biaya diajukan pada awal 2017.

Pembangunan MRT masih dalam tahap fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia sepanjang 15,7 kilometer. Jika proyek selesai dikerjakan, penumpang bisa menempuh rute itu selama 30 menit. Pembiayaan untuk proyek fase 1 diperkirakan Rp 15 triliun. Namun belakangan diperlukan tambahan biaya Rp 2,56 triliun.

Pembangunan fase 1 hingga Juni lalu mencapai 74,89 persen. Hingga akhir tahun diperkirakan mencapai 92 persen dan selesai pertengahan 2018. Fase 2 dari Bundaran HI ke Kampung Bandan sepanjang 8,7 km memerlukan anggaran Rp 22,5 triliun.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

5 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

16 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

27 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?