TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok Supian Suri mengatakan Sekretaris Daerah Harry Prihanto mundur dari jabatannya karena mengikuti lelang terbuka jabatan di instansi pemerintah lain. "Beliau berfokus mau ikut open bidding di instansi lain," kata Supian, Kamis, 27 Juli 2017.
Menurut Supian, lelang terbuka di instansi lain itu membuat Harry mengundurkan diri dari jabatannya atas keinginannya sendiri. "Ya, (mundur) dengan sukarela," ujarnya.
Baca:
Sekda Depok Jadi Staf Ahli, Aher: Mundur tanpa Paksaan
Jabatan Sekda Kota Depok Kosong
Namun Supian menolak menyebutkan lelang jabatan untuk instansi apa yang ingin diikuti Harry, yang telah menjabat Sekda Kota Depok selama dua tahun. Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan eselon setara dengan Harry untuk menjadi pelaksana teknis Sekda Depok. “Namanya masih rahasia,” ujar Supian.
Harry mundur dari jabatannya bersama dengan mutasi 21 ASN dari eselon II, III, dan IV, Selasa, 25 Juli 2017. Jabatannya turun dari sekretaris daerah dengan eselon IIB menjadi staf ahli setara IIA. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengosongkan jabatan sekretaris daerah. "Jabatan Sekda kosong. Sebab, Sekda yang sebelumnya dimutasi menjadi staf ahli di bidang administrasi dan pemerintahan," kata Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Sekretariat Daerah Kota Depok Nessi Annisa Handari, Rabu, 26 Juli 2017.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah mendapat pemberitahuan ihwal mutasi Harry. “Sekda mengundurkan diri, menyatakan bersedia tanpa paksaan (dari jabatan eselon IIA) menjadi eselon IIB,” katanya di Bandung, Kamis.
Baca juga:
Kontras: Kasus Novel Harus Fokus pada Siapa Penghapus Sidik Jari
Dimutasi ke Mabes Polri, Ini Pesan Iriawan untuk Rizieq FPI
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan aturan perundangan terbaru membolehkan bupati atau wali kota mencopot Sekda. Sebelum ada undang-undang baru, pencopotan Sekda harus ditandatangani gubernur. Namun sekarang bisa dilakukan pemerintah kabupaten/kota. “Jadi sah,” ucapnya.
Meski begitu, Aher mengakui, hal itu bisa menjadi masalah jika tanpa penjelasan mengenai penurunan jabatan. “Kalau dari IIA ke IIB itu gembira, tapi dari IIB ke IIA itu orang cenderung tidak terima. Tapi kalau dia terima, tidak masalah.” Dengan demikian, pemindahan Harry dari eselon IIA sebagai Sekda ke unit lain dan itu sah jika sukarela.
IMAM HAMDI | AHMAD FIKRI