Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumur Ilegal di DKI, Sekda: Buru 10 Ribu Wajib Pajak Air Tanah

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat wawancara dengan tim Majalah TEMPO. Maria Fransisca
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat wawancara dengan tim Majalah TEMPO. Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya tengah mengaudit sejumlah bangunan dan gedung yang diindikasikan mencuri air tanah. Untuk itu, Saefullah memerintahkan untuk memburu 10 ribu pelaku pajak air tanah.

"Saya sedang minta Asisten Perekonomian untuk pajak air tanah ini di mapping dulu, supaya penyelesaiannya tidak spot-spot (sepotong-sepotong), harus holistik," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, 31 Juli 217.

Baca: Penggunaan Air Tanah Berlebihan, Jakarta Bisa Tenggelam
 
Menurut Saefullah, pemerintah masih menunggu data dari hasil pemetaan pelanggaran pajak tanah tersebut. Setidaknya, kata Saefullah, data tersebut sudah bisa dipaparkan pada pekan depan.

Sementara itu, ujar saefullah, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya ada 10 ribu titik sumur ilegal. Karenanya, Saefullah meminta kepada pengusaha apartemen yang menggunakan air tanah untuk segera melapor kepada Pemerintah DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau tidak, nanti tim terpadu ini akan on the spot ke sana. Kalau terjadi pelanggaran akan kami tegakkan aturan, sanksinya denda," ujar Saefullah. 
 
Menurut Saefullah, setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD). Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
 
Sesuai dengan tempat kedudukannya, wajib pajak harus melapor dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kalender sebelum pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. 

Baca juga: Survei Geologi: Pondasi Belasan Gedung di DKI Menembus Mata Air
 
Apabila pembayaran pajak air tanah terutang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar  2 persen per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.
  
LARISSA HUDA 
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

15 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

51 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

2 September 2023

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Polemik tentang penggunaan air tanah di DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

Proses pembentukan air tanah diawali dengan hujan yang jatuh di permukaan bumi, diserap ke dalam tanah kemudian melalui proses yang disebut infiltrasi.


LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

5 Agustus 2023

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin meminta agar Perda tentang pajak air tanah direvisi.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

15 November 2022

Penjual air bersih mengisi air bersih di kawasan Muara Angke, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sejak tahun 1980-an, warga Muara Angke, Jakarta Utara, mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Selama bertahun-tahun, untuk memenuhi kebutuhan air minum mereka terpaksa membeli air isi ulang atau air kemasan, Warga Muara Angke mengaku harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga Rp2.500,- per jeriken. diantaranya tinggal di Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

Arief Nasrudin menyebutkan penyebab air minum di Jakarta tercemar bakteri E. coli dari tinja karena eksploitasi air tanah berlebihan.


PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

9 Agustus 2022

Sejumlah warga Muara Angke membawa jerigen saat melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022. Para warga yang datang dari blok Limbah, blok Eceng dan blok Empang RW 022 Muara Angke ini menggelar aksi terkait krisis air bersih yang melanda di pemukiman mereka. Selain meminta layanan air bersih, mereka juga meminta agar PAM Jaya melakukan pelayanan suplai air minum menggunakan kios air sementara untuk warga sebanyak 293.208 liter per hari, dan pemberlakuan tarif air sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021 yaitu seharga Rp. 1.575,-/ meter kubik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

Untuk penuhi air baku, PAM Jaya juga akan mengembangkan SPAM Pesanggrahan, SPAM Jatiluhur I, SPAM Buaran dan SPAM Ir H Djuanda/Jatiluhur II.


Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

8 Agustus 2022

Warga mencuci baju dengan air seadanya di Kampung Bandan, Jakarta, Senin (20/2). Saat ini kebutuhan air bersih masyarakat Jakarta yang mencapai 21.000 liter per detik belum mampu dipenuhi PAM Jaya yang tiap harinya hanya memproduksi sebanyak 18.000 liter per detik. Akibatnya, sebagian masyarakat membelinya dari pihak lain dan mengeksploitasi air tanah tanpa kontrol memadai. Tempo/Tony Hartawan
Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

Jika eksploitasi air tanah berlangsung terus-menerus, diprediksi 90 persen wilayah Jakarta akan tenggelam pada 2050.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.