TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi geram mendapatkan laporan dari orang tua siswa tentang adanya pungutan sebesar Rp 200-300 per bulan di sekolah menengah atas negeri (SMAN) kejuruan (SMK) di wilayah setempat. "Biaya pendidikan untuk SMA/SMK kok jadi lebih mahal?" kata Rahmat, Senin, 7 Agustus 2017.
Rahmat mengatakan, sejak kewenangan pengelolaan SMA dan SMK diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biaya pendidikan menjadi semabin besar dan membebani orang tua siswa. “Padahal ketika masih dipegang oleh Pemerintah Kota Bekasi, semua biaya dibebaskan,” ujar Rahmat.
Baca: Pemerintah Jawa Barat Persilakan Bekasi Beri Dana BOS untuk SMA
Saat ini, ujar Rahmat, selain SMA dqan SMK, biaya gratis masih berlaku di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dan sekolah dasar negeri (SDN). “Karena menjadi kewenangan kami,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, pungutan dalam bentuk biaya SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) kepada orang tua siswa jenjang SMA dan SMK merupakan kemunduran di dalam dunia pendidikan di Kota Bekasi. Sebeb, sebelumnya, anggaran daerah mampu menutup operasional sekolah tanpa harus memungut biaya dari orang tua siswa. "Ini harus segera dikomunikasikan dengan Pak Gubernur (Jawa Barat)," kata Rahmat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua siswa. "Besaran iuran harus sesuai kesepakatan antara komite dengan sekolah," kata Ali.
Ali mengatakan, diperbolehkan memungut karena sekolah SMA dan SMK hanya mengandalkan biaya operasional dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,4 juta stiap siswa dalam satu tahun. "Iuran juga jangan sampai membebani orang tua," ujar Ali.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMK, I Made Supriyatna, mengatakan pungutan iuran dalam bentuk biaya SPP belum serentak diberlakukan di setiap sekolah SMK dan SMA di Kota Bekasi. "Pungutan tetap berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan komite," ujar Made.
Misalnya, kata made, di SMK Negeri 1 yang dia nahkodai belum memberlakukan pungutan SPP. Menurut Made, rencana pungutan tersebut baru akan dirapatkan dalam pekan ini. Adapun, besaran nilai pungutan SPP tak lebih dari Rp 250 ribu. "Ada beberapa sekolah yang sudah memungut," kata Made.
Baca juga: Atap Sekolah Ambruk Puluhan Siswa Jadi Korban di Bekasi
Made memastikan bahwa iuran sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 12 Juli 2017. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa sumber dana pembiayaan satuan pendidikan menengah dapat bersumber selain dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. "Masyarakat mampu dan sumber sah lain tidak mengikat, boleh," kata Made.
ADI WARSONO