TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta akan dicabut pemerintah pusat dalam waktu dekat. Isnawa menuturkan saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat ini, Isnawa mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil dari pusat. "Tapi kami belum tahu perkembangan terakhir dari rencana untuk pencabutan moratorium itu karena sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Isnawa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Baca juga: DPRD DKI Protes Anggaran Pengawasan Pulau Reklamasi Dikurangi
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Andono Warih menuturkan pencabutan moratorium reklamasi tersebut diproses setelah sanksi dan persyaratan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dijalankan satu per satu oleh Pemprov DKI. Salah satu persyaratannya pengembang pulau reklamasi mengajukan perubahan izin lingkungan melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perubahan.
Adapun moratorium reklamasi terhadap pengembang diawali dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan tahun 2016 untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) terhadap Pulau C dan D. Sementara itu, untuk moratorium reklamasi Pulau G tertuang dalam SK Nomor 355 Tahun 2016 untuk PT Muara Wisesa Samudera (WMS).
Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Sertifikat Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
"Amdal perubahannya ada di Dinas Lingkungan Hidup. Itu sekarang sudah berproses, dan kalau yang KNI, yaitu Pulau C dan D, sudah selesai di Dinas Lingkungan Hidup," ujar Andono.
Adapun amdal perubahan tersebut, kata Andono, sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk diproses. Dokumen tersebut nantinya dijadikan bahan pertimbangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta sudah dijalankan.
Baca juga: Bahas Reklamasi, Djarot Bertemu Gubernur Banten Besok
"Yang bagiannya Pemprov sudah dilakukan, yaitu perubahan izin lingkungan melalui perubahan amdal. Itu kan di Pemprov dan ada di dinas kami. Itu sudah dilakukan," kata Andono.
LARISSA HUDA