TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki berusia 54 tahun yang tertangkap karena diduga melakukan pencopetan di bus Transjakarta pada Ahad, 27 Agustus 2017, tidak diproses secara hukum di kepolisian. Indikasinya, sampai saat ini tidak ada laporan delik aduan tindakan kriminal pencopetan di Kepolisian Sektor Gambir dan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Humas Transjakarta, Wibowo, mengakui pihaknya tidak memproses ke kepolisian, karena korban tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. "Pelaku pencopetan diberikan sanksi sosial dengan dipajang di halte Harmoni," kata Wibowo kepada Tempo, Selasa 29 Agustus 2017.
Baca: Terduga Pencopet di Bus Transjakarta Dipajang di Halte Harmoni
Terduga pencopetan ini dipajang di halte Transjakarta Harmoni pada Ahad sore. Terduga pencopdet itu diberi sanksi berdiri selama lima jam sambil memegang tulisan “Saya Copet”. Menurut Wibowo, sanksi sosial ini diberikan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan agar masyarakat mengetahui wajah pelaku. “Prosedur ini dilakukan kepada pencopet yang tertangkap oleh petugas Transjakarta,” kata Wibowo.
Petugas Transjakarta Halte Harmoni yang melakukan piket pada Ahad sore, Beni, mengatakan korban yang memutuskan untuk tidak melakukan delik aduan kepada kepolisian karena tindak pencopetan di bus Transjakarta.
Alasannya, kata Beni, sebagian korban tidak mau barang bukti miliknya disita petugas untuk proses di pengadilan. Selain itu, menurut Beni, korban juga ingin menghindari proses pengadilan yang panjang.
Pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan seharusnya terdakwa pencopetan ini diproses oleh aparat penegak hukum. Alasannya adalah agar pelaku mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi salah tangkap. Terhadap tujuan PT Transjakarta untuk memberikan efek jera, Arif mengatakan, "Niatnya baik, tapi tidak tepat," kata Arif.
Baca juga: Sanksi Terduga Pencopet, LBH: Transjakarta Main Hakim Sendiri
Namun, Arif juga memaklumi tindakan PT Transjakarta ini karena penegakan hukum di Indonesia yang belum efisien. Menurut Arif, seringkali perkara pidana ringan seperti pencopetan ini tidak tertangani dengan baik di kepolisian. Akan tetapi, menurut dia, yang berhak menetapkan seseorang bersalah atau tidak tetap pengadilan, bukan petugas Transjakarta.
MUHAMMAD NAFI