TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mencatat, jumlah wajib pajak restoran mencapai 1.500. "Kalau potensi bisa lebih dari itu," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Karya Sukmajaya, Jumat, 8 September 2017.
Karya mengatakan, dari wajib pajak yang tercatat, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp 227 miliar. Jumlah itu, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 198 miliar.
Baca: Dinilai Merugikan, Bekasi Ubah Tarif Pajak Reklame
Hanya saja, sampai Agustus realisasinya baru mencapai Rp 151 miliar. "Kami optimistis tercapai, tahun lalu tercapai," kata Karya. Menurut Karya, potensi pajak restoran di Kota Bekasi cukup besar, karena bisnis kuliner di sebelah timur DKI Jakarta tersebut cukup menggiurkan.
Alasannya, kata Karya, penduduk Kota Bekasi rata-rata merupakan pekerja yang tak jarang makan di luar. "Makanya bisnis kuliner terus tumbuh di Bekasi," kata Karya.
Sayangnya, kata Karya, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tak jujur. Soalnya, mereka menghindari pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, sebuah warung makan biasa enggan dikategorikan restoran dengan omset kecil.
Padahal, jika dilihat dari omset sudah memenuhi persyaratan. "Kategori wajib pajak jika omsetnya Rp 3 juta selama sebulan," kata Karya.
Selain pajak restoran, Bapenda Kota Bekasi saat ini tengah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah di beberapa sektor untuk menutupi defisit APBD 2017 Rp122 miliar. Di antaranya, pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan target Rp 275 miliar, target pajak hiburan Rp 44 miliar, dan target pajak reklame Rp 87 miliar.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Apresiasi Kinerja Notaris Dongkrak PAD
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Edi, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah merealiasaikan target pajak restoran yang sudah ditetapkan. Apalagi, kata Edi, kondisi APBD tahun ini mengalami defisit. "Kalau bisa melampaui untuk menutup defisit," ujar Edi.
ADI WARSONO