TEMPO.CO, Jakarta - Axel Matthew Thomas, 20 tahun, putra sulung aktor Jeremy Thomas menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 14 September 2017. Axel duduk di kursi persidangan terkait perkara penyalahgunaan psikotropika jenis happy five (H5).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herni, itu penasehat hukum Axel, Amin Zakaria, membacakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Erlangga dan Taufik yang telah disampaikan pada persidangan pekan lalu.
Baca: Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, Jadi Tersangka Narkoba
Amin menangkis dakwaan jaksa. Menurut Amin, Axel merupakan anak muda yang tidak patut berada di dalam penjara. "Seharusnya ananda Axel tidak ada dalam tahanan. Dia kehilangan kesempatan apalagi di penjara dicampur dengan tahanan lain," kata Amin
“Apakah layak hanya karena metransfer uang Rp 1,5 juta kepada temannya, lalu dia (Axel) duduk di hadapan kita semua (di meja hijau)?" ujar Amin.
Keterlibatan Axel dalam kasus narkoba karena tertarik pil happy five. Polisi telah mendapat keterangan dari transaksi dan bukti transfer dilakukan Rp 1,5 juta dari pelaku pengedar JV dan DRW.
Baca juga: Cara Jeremy Thomas Bangkitkan Mental Axel dari Kasus Narkoba
Sidang dihadiri ayah Axel, Jeremy Thomas yang mengenakan kemeja batik hijau bercorak bunga dan sulur tanaman. Jeremy menyimak pembacaan eksepsi. Sedangkan Axel yang menyimak, mengenakan kemeja dan bercelana panjang hitam.
AYU CIPTA