TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Sudirman mengatakan tarif angkutan umum akan naik hingga 30 persen. “Kenaikan berkisar antara 25-30 persen,” ujar Sudirman saat dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 1 Maret 2012. Usul kenaikan tarif itu, kata Sudirman, terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada April ini.
Belum ada angka pasti untuk menentukan besaran kenaikan tarif angkutan umum. Pengusaha juga masih menunggu keputusan pemerintah soal kenaikan harga BBM.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan menyetujui jika tarif angkutan umum mengalami penyesuaian. Menurut Tigor, tarif yang berlaku saat ini terlampau rendah. Selain itu, tarif angkutan umum sudah lama tidak dievaluasi.
Namun, wacana kenaikan tarif itu tetap harus mengacu mengacu kepada komponen tarif. “Jadi, jangan langsung dipatok sekian persen,” kata Tigor. Aturan tentang komponen tarif tersebut terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.
Pedoman teknis penyelenggaraan angkutan penumpang umum di wilayah perkotaan dalam trayek tetap dan teratur dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.687/AJ.206/DRJD/2002. Berdasarkan pengelompokan biaya yang ada dalam SK tersebut, BBM termasuk dalam biaya langsung. Untuk melakukan penghitungan biaya pokok, dalam SK tersebut terdapat pedoman yang juga memasukkan unsur BBM.
MARIA YUNIAR