TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun bui pada empat pelaku pelecehan seksual di Transjakarta. Ifan Lutfi Akbar, Edwin Kurnia Lingga, Dharman L sitorus, dan M Kurniawan dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF (29 tahun) di halte bus Transjakarta, Harmoni, Jakarta. "Dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan," ujar Majelis Hakim Arief Waluyo pada Selasa, 8 Juli 2014.
Uli Arta Pangaribuan, kuasa hukum korban, menyatakan akan mengajukan banding karena menganggap sanksi yang diberikan hakim itu terlalu ringan. "Seharusnya dikenakan Pasal 285 sampai 290 tentang Perkosaan dengan hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya. Menurutnya, putusan hakim itu tidak mencerminkan keperpihakan pada korban pemerkosaan.
Saat dikonfirmasi, hakim Arief menyatakan saksi itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sinta Dewi."Ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan pertimbangan ketiga hakim. Kalau mau lebih berat, langsung ke jaksa," ujarnya.
Sedangkan Sinta Dewi enggan berkomentar mengenai pertimbangan dia menuntut para pelaku dengan pasal kejahatan kesusilaan. Dikawal oleh dua orang petugas keamanan, ia berjalan cepat dari ruang sidang, tidak menanggapi pertanyaan para wartawan.
Kasus itu bermula pada saat YF pingsan karena sakit asma di halte Harmoni pada Januari lalu. Para pelaku berpura-pura menolong dan membawanya ke ruang genset yang terletak agak jauh dari antrian penumpang. Di tempat itu pelecehan seksual terjadi. Kejadian itu membuat korban trauma dan tidak berani mengunakan kendaraan umum, terutama bus Transjakarta.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terkait
Jokowi-JK Masih Unggul di Sejumlah Survei
Relawan Rogoh Kocek untuk Iklan Jokowi
Majalah Musik Metal Inggris Dukung Jokowi