TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Malang dalam pengusutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun 2019-2022. Di hari ketiga, KPK memeriksa 14 pengurus pokmas di Balairung Sanika Satyawada Markas Kepolisian Resor Malang Kota.
Di tempat yang sama pada hari berbeda, KPK lebih dulu memeriksa 7 dan 14 pengurus pokmas masing-masing pada tanggal 17 dan 18 September. Seluruh pokmas yang diperiksa berlokasi di wilayah Kabupaten Malang. Total, KPK telah memeriksa 35 pokmas dalam tiga hari.
“Jadwalnya hari ini, kami memeriksa 14 pengurus pokmas sebagai saksi. Seluruhnya terkait suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 19 September 2024.
Empat belas pengurus yang diperiksa berinisial IB (Sejahtera), S (Pokmas Sekartanjung), ADC (Pokmas Maju Makmur), MS (Pokmas Krajan Makmur), MG (Pokmas Tirto Maju), SH (Pokmas Pilar Mas), B (Pokmas Tugu Jaya), S (Pokmas Gelanggang Makmur), MI (Pokmas Tirta), DJ (Pokmas Kerto Gawe), HI (Pokmas Tempursari), NK (Pokmas Kampung Tengah, serta MY (Pokmas Gunungan) dan AS (Pokmas Makmur Jaya) yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dari 14 pokmas itu, dua diantaranya diduga fiktif. Keduanya adalah Pokmas Makmur Jaya dan Pokmas Gunungan. Kepala Desa Sumberagung, Muzayid, sempat mengirimkan surat keterangan bahwa kedua pokmas itu tak ada di wilayahnya.
Dalam surat keterangan itu sangat jelas Muzayid menyebut nama Marji Yudianto alias MS dan Pokmas Gunungan tidak ada di Desa Sumberagung. Lalu, Muzayid juga berani memastikan nama Andik Saiful alias AS dan Pokmas Makmur Jaya tidak ada di Desa Sumberagung.
“Surat keterangan yang kami buat memang untuk Pokmas Gunungan. Tapi KPK juga kirim undangan kepada Andik Saiful dari Pokmas Makmur Jaya. Padahal pokmas ini pun tidak ada di desa kami. Semoga klarifikasi dari kami bisa membantu penyidik KPK,” kata Muzayid usai pemeriksaan.
Selanjutnya, dana hibah dikelola kader dan pengurus parpol