TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak untuk menaikkan upah minimum provinsi tahun depan. Menurut dia, para pekerja meminta kenaikan upah hingga 30 persen dari nilai UMP terakhir.
"Saya bilang tidak bisa. Dasarnya apa dulu?" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca: Ahok Minta Presiden Jokowi Singkirkan Benturan Ini)
Tahun 2013 lalu, Ahok menceritakan Pemerintah DKI Jakarta telah menaikkan upah sebesar 43 persen. Penyebabnya, survei menunjukan bahwa biaya kebutuhan hidup layak pada saat itu memang harus dikerek. (Baca juga: Ahok: Banyak Hidran Tak Dapat Air)
"Nah, dulu kenapa bisa naik 43 persen, karena hasil survei KHL ke UMP itu lima tahun enggak pernah sama, ya kan? Terus kita juga mesti adil. Enggak bisa survei KHL tahun ini untuk UMP tahun depan. Ada proyeksi inflasi," ia menjelaskan. (Berita lain: Target Ahok Jadi Pelaksana Tugas Gubernur)
Karena itu, Ahok lebih memilih menekan inflasi daripada menaikan upah buruh. Tujuannya agar harga kebutuhan pokok di Jakarta lebih murah. "Kalau murah otomatis KHL di Jakarta lebih murah dibanding daerah lain."
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Mengaku Fan, Ibu Ini Pungut Sampah di Pesta Jokowi
Ahok Minta Presiden Jokowi Singkirkan Benturan Ini
Pesta Jokowi Usai, Relawan Punguti Sampah
Pesta Rakyat Jokowi Usai, Monas Jadi Lautan Sampah
Sekarung Ganja Ditemukan di Bak Sampah SMP Bogor
Spanduk Penyambutan Jokowi di DPR Dibersihkan