TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Selemba Raya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 21 November 2015. Dari jumlah itu delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pembuat dokumen palsu.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mereka yang ditangkap itu adalah pembuat dokumen, pemesan, dan calo yang menghubungak pemesan dan pembuat.
Dokumen yang dipalsukan bermacam-macam. Mulai dari kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah dampai sertifikat rumah. Bahkan satu calon kosumen yang ditangkap mengaku ingin membuat surat cerai palsu. "Surat itu untuk ditunjukan kepada kekasih gelapnya bahwa ia sudah bercerai, padahal belum," katanya.
Selain konsumen, juga turut diamankan orang-orang berperan sebagai perantara atau calo. Menurut pengakuan tersangka pemilik kios bernama Dedi, 35 tahun, hanya ada dua cara konsumen membuat dokumen palsu, datang langsung atau melalui calo. "Kalau melalui calo, nanti hasilnya dibagi dua," ia menjelaskan.
Lokasi di Pasar Pramuka Pojok tersebut memang bukan tempat yang asing bagi para pelaku yang ingin memalsukan dokumen. Dari keterangan polisi diketahui biaya sewa untuk sebuah kios di tempat tersebut sebesar Rp 1.5 Juta per bulan.
Meski lokasi tersebut pernah ada penangkapan oleh polisi, para pelaku seakan masih saja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuatan dokumen palsu. "Sekarang yang harus dipikirkan langkah preventif, agar tempat itu tidak lagi dijadikan tempat membuat dokumen palsu," ucap Herry Heryawan.
Para pemalsu dokumen yang ditangkap di Pasar Pramuka Pojok itu ternyata memiliki kaitan dengan jaringan penipuan SMS "Mama Minta Pulsa" yang berhasil dibekuk beberapa waktu lalu. "Ini pengembangan dari kasus mama minta pulsa," kata Kepala Unit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Jerry Siagian saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Minggu 22 November 2015.
Jerry mengungkapkan bahwa para pemalsu dokumen inilah yang membantu para pelaku "Mama Minta Pulsa" untuk membuka rekening Bank di Jakarta. Para pelaku diketahui memasang tarif sebesar Rp 2,5 Juta untuk setiap orderan membuka rekening bank palsu yang mereka terima dari sindikat mama minta pulsa.
DIKO OKTARA