TEMPO.CO, Tangerang - Atut Chosiyah, bekas Gubernur Banten sekaligus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, harus menjalani hukuman disiplin. Sebabnya, saat polisi dan petugas LP melakukan razia narkoba di penjara, kakak terpidana suap Chaeri Wardhana itu bersama 34 napi lain, kedapatan menyimpan telepon seluler.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2016, mengatakan Atut sebagai warga binaan melanggar disiplin. “Kami menghukumnya sebulan penuh membersihkan lingkungan di lapas," kata Murbihastuti. Atut mendekam di LP wanita sejak tujuh bulan lalu karena kasus suap.
Sebelumnya, Atut dipenjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut menempati Blok Mawar bersama dua terpidana suap lainnya, Chairunisa dan Elis. Atut sendiri menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Penemuan ponsel di tangan Atut bermula ketika pada Senin, 1 Februari, hingga Selasa dinihari, 2 Februari 2016, Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menggelar razia narkoba di dalam penjara tersebut. Ada tujuh napi dari 361 tahanan dan napi yang menjalani tes urine dan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Namun polisi tidak mendapatkan barang bukti narkoba di dalam penjara itu. Ketujuh napi itu saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolrestro Tangerang. Selain ponsel, barang larangan yang disita dalam razia itu adalah pisau dan alat cukur. Dan dalam razia tersebutlah belakangan terungkap Atut menyimpan ponsel.
AYU CIPTA