TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kalibaru, Jakarta Utara, menangkap seorang anak di bawah umur berinisial AA, 16 tahun, yang diduga menjadi penjual narkoba. "Dia sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba," tutur Kepala Polsek Kalibaru Komisaris Joko Agus Wulantoro kepada wartawan, Sabtu, 5 Maret 2016.
Joko mengatakan tersangka AA biasanya mengedarkan narkoba jenis sabu ke para remaja di Jakarta Utara. Bahkan tersangka AA diperkirakan telah memiliki pelanggan tetap anak usia di bawah umur. Namun Joko belum memastikan jumlahnya.
Target tersangka adalah para remaja khususnya nelayan di Kalibaru. Polisi menangkap AA setelah mendapat laporan dari nelayan terkait dengan peredaran narkoba di Kalibaru.
Mendapat laporan, tim Reserse Kriminal Polsek Kalibaru kemudian menangkap AA bersama temannya. Kata Joko, tersangka AA masih di bawah umur dan tidak tamat sekolah dasar.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti sebungkus plastik kecil berisi sabu. Narkoba tersebut disembunyikan pelaku di dalam saku celananya.
Menurut pengakuan AA, narkoba tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dia membeli sabu tersebut di Gang Macan, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, dengan harga Rp 400 ribu per 0,25 gram.
"Rencananya, sabu tersebut akan dijual ke YY di Jalan Bakti Kebantenan," kata Joko. Tersangka AA dijerat Pasal 114 (1) subpasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
AVIT HIDAYAT