Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Pembangunan Perumahan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya  

image-gnews
Ilustrasi perumahan. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi perumahan. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sukmadi, pengusaha alat perancah bekisting (PCH) melaporkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan. Pengusaha asal Tangerang Selatan itu menuding salah satu perusahaan badan usaha milik negara tersebut menggelapkan alat perancah bekisting senilai Rp 3,3 miliar milik CV Mitra Usaha Sejati yang dikelola Sukmadi.

"Akibat penggelapan ini klien kami mengalami kerugian materi dan immateri yang cukup besar," kata kuasa hukum Sukmadi, Endang Hardian, di Tangerang Selatan, Selasa, 15 Maret 2016.

Endang mengatakan laporan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan Nomor: TBL 1081/III/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 Maret 2016. Adapun pihak terlapor adalah PT Pembangunan Perumahan dengan nama-nama individu Agus Samuel, Prima Hutama, dan Y. Robin. Mereka dinilai bertanggung jawab atas penggelapan tersebut.

Y. Robin, kata Endang, adalah orang yang mengetahui kasus dugaan penggelapan itu. "Karena waktu sewa-menyewa, Robin menjabat sebagai manajer proyek PT Pembangunan Perumahan," katanya.

PT Pembangunan Perumahan, kata Endang, melanggar perjanjian sewa-menyewa peralatan dengan tidak mengembalikan alat perancah bekisting sejak Juli 2015. Padahal sesuai dengan perjanjian, masa sewa alat itu 11 April-31 Juli 2015. "Seharusnya sudah dikembalikan pada 31 Juli 2015, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan," kata Endang.

Apalagi, kata Endang, proyek apartemen Izzara yang terletak di Jalan T.B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menggunakan alat perancah bekisting itu telah rampung. "Proyek apartemennya sudah selesai, peralatan belum juga dikembalikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerugian yang paling besar, kata Endang, selama delapan bulan peralatan perancah bekisting "dikuasai" sepihak oleh PT Pembangunan Perumahan, Sukmadi tidak bisa menjalankan usahanya. "Kerugian materi mencapai Rp 1,6 miliar, karena alat itu seharusnya bisa disewakan lagi dengan tarif 200 juta per bulan," kata Endang.

Sukmadi menuturkan sebelum melaporkan PT Pembangunan Perumahan ke Polda Metro Jaya dia telah berusaha meminta secara baik-baik dengan melayangkan somasi 1 dan somasi ke-2. "Tapi mereka tetap tidak mau mengembalikan peralatan saya," kata Sukmadi.

Endang Hadrian menilai unsur pidana yang dilakukan PT Pembangunan Perumahan terpenuhi karena telah dengan sengaja tidak mengembalikan peralatan milik Sukmadi. "Unsur-unsur tindak pidana itu terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KHUP," kata Endang.

Saat dikonfirmasi, Y. Robin menanggapi dingin laporan dan tudingan penggelapan tersebut. "Saya tidak tahu, itu bukan urusan saya lagi, silakan minta penjelasan ke kantor PT Pembangunan Perumahan pusat," katanya.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

2 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

23 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

39 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

49 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

50 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

58 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.