TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sukmadi, pengusaha alat perancah bekisting (PCH) melaporkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan. Pengusaha asal Tangerang Selatan itu menuding salah satu perusahaan badan usaha milik negara tersebut menggelapkan alat perancah bekisting senilai Rp 3,3 miliar milik CV Mitra Usaha Sejati yang dikelola Sukmadi.
"Akibat penggelapan ini klien kami mengalami kerugian materi dan immateri yang cukup besar," kata kuasa hukum Sukmadi, Endang Hardian, di Tangerang Selatan, Selasa, 15 Maret 2016.
Endang mengatakan laporan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan Nomor: TBL 1081/III/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 Maret 2016. Adapun pihak terlapor adalah PT Pembangunan Perumahan dengan nama-nama individu Agus Samuel, Prima Hutama, dan Y. Robin. Mereka dinilai bertanggung jawab atas penggelapan tersebut.
Y. Robin, kata Endang, adalah orang yang mengetahui kasus dugaan penggelapan itu. "Karena waktu sewa-menyewa, Robin menjabat sebagai manajer proyek PT Pembangunan Perumahan," katanya.
PT Pembangunan Perumahan, kata Endang, melanggar perjanjian sewa-menyewa peralatan dengan tidak mengembalikan alat perancah bekisting sejak Juli 2015. Padahal sesuai dengan perjanjian, masa sewa alat itu 11 April-31 Juli 2015. "Seharusnya sudah dikembalikan pada 31 Juli 2015, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan," kata Endang.
Apalagi, kata Endang, proyek apartemen Izzara yang terletak di Jalan T.B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menggunakan alat perancah bekisting itu telah rampung. "Proyek apartemennya sudah selesai, peralatan belum juga dikembalikan."
Kerugian yang paling besar, kata Endang, selama delapan bulan peralatan perancah bekisting "dikuasai" sepihak oleh PT Pembangunan Perumahan, Sukmadi tidak bisa menjalankan usahanya. "Kerugian materi mencapai Rp 1,6 miliar, karena alat itu seharusnya bisa disewakan lagi dengan tarif 200 juta per bulan," kata Endang.
Sukmadi menuturkan sebelum melaporkan PT Pembangunan Perumahan ke Polda Metro Jaya dia telah berusaha meminta secara baik-baik dengan melayangkan somasi 1 dan somasi ke-2. "Tapi mereka tetap tidak mau mengembalikan peralatan saya," kata Sukmadi.
Endang Hadrian menilai unsur pidana yang dilakukan PT Pembangunan Perumahan terpenuhi karena telah dengan sengaja tidak mengembalikan peralatan milik Sukmadi. "Unsur-unsur tindak pidana itu terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KHUP," kata Endang.
Saat dikonfirmasi, Y. Robin menanggapi dingin laporan dan tudingan penggelapan tersebut. "Saya tidak tahu, itu bukan urusan saya lagi, silakan minta penjelasan ke kantor PT Pembangunan Perumahan pusat," katanya.
JONIANSYAH HARDJONO