TEMPO.CO, Jakarta - Sukmadi, pengusaha alat perancah bekisting asal Tangerang Selatan, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya tentang dugaan penggelapan yang dilakukan PT Pembangunan Perumahan (Persero). Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antarpihak.
"Pak Sukmadi, pemilik CV Mitra Usaha Sejati, mencabut laporannya pada 24 Maret lalu," ujar Tim Legal PT PP (Persero), Roy Inanda, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.
Roy mengatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, otomatis dugaan penggelapan tidak ada dan masalah ini selesai. "Kami telah menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami kepada CV Mitra Usaha Sejati," katanya. PT Pembangunan juga sudah berkomunikasi secara intens dengan CV Mitra yang dan berujung kesepakatan damai.
Kesepakatan meliputi penyelesaian masalah dengan baik sehingga tidak merugikan antarpihak."Kami sudah selesaikan semua hak-hak dari CV Mitra Usaha Sejati," ujarnya.
Menurut Roy, masalah yang terjadi akibat kesalahpahaman karena kurangnya komunikasi kedua belah pihak.
Kuasa hukum Sukmadi, Endang Hardian, membenarkan pencabutan laporan tersebut. "Laporan kami cabut setelah hasil pertemuan kedua belah pihak menemukan solusi," ucapnya. PT Perumahan juga sudah mengembalikan alat perancah bekisting milik CV Mitra.
Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, Sukmadi, pengusaha asal Tangerang Selatan, melaporkan badan usaha milik negara ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan alat perancah bekisting senilai Rp 3,3 miliar milik CV Mitra Usaha Sejati yang dikelola Sukmadi. Baca: PT Pembangunan Perumahan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JONIANSYAH HARDJONO