TEMPO.CO, Bekasi - Meski pembangunan ruas Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) sesi pertama sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi belum sepenuhnya lahan yang dibutuhkan rampung dibebaskan. Sedikitnya ada sepuluh pemilik lahan belum sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Harga tanah yang ditawarkan dianggap terlalu murah," kata Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi Sudiana, Rabu, 30 Maret 2016. Menurut dia, lahan yang belum dibebaskan itu berada di Kelurahan Jatibening (Pondok Gede) serta Jakasampurna dan Bintarajaya (Bekasi Barat). Adapun pemerintah menawarkan Rp 2,8-3,2 juta per meter.
Menurut Sudiana, pemilik lahan menganggap harga itu tak sebanding dengan harga lahan dan bangunan yang mereka tempati. Kalaupun dilepas, pemilik lahan mengaku kesulitan mencari lahan dengan kriteria sama untuk menjadi tempat tinggal. "Nilai jual dengan harga beli baru lebih mahal beli baru," ujarnya.
Warga yang tinggal di Kelurahan Jakasampurna dan rumahnya masuk kawasan real estate ingin lahannya dibayar lebih tinggi. Alasannya, mereka ingin pindah ke real estate juga di tempat lain.
Karena itu, Sudiana meminta pemilik lahan membuat kajian sendiri untuk nilai harga tanah, sehingga pihaknya bisa memfasilitasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku penanggung jawab proyek tersebut. "Kami masih berupaya merembukkan masalah tersebut," tutur Sudiana.
Baca Juga:
Sejauh ini, kata Sudiana, untuk penentuan harga lahan di sana, panitia pengadaan tanah masih mengacu pada regulasi lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan begitu, kata dia, penentuan harga seluruh tanah di sana berdasarkan harga pasar atau harga transaksi terakhir. "Bila sudah ditetapkan besaran harganya, seluruh harga tanah di sana akan sama," ucapnya.
Berbeda dengan regulasi baru sebagai pengganti aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Regulasi ini menyebutkan nilai harga ditentukan oleh tim apresial (konsultan) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dengan demikian, taksiran harga antar-bidang tanah di sana akan berbeda sesuai penghitungan oleh tim apresial.
Seperti diketahui, pembangunan ruas jalan bebas hambatan itu terbagi menjadi dua sesi atau tahapan. Sesi pertama dimulai dari D.I. Panjaitan, Casablanca, Jakarta Timur, sampai Jakasampurna, Bekasi Barat, sepanjang 11,8 kilometer. Sedangkan sesi kedua dari Jakasampurna, Bekasi Barat, sampai Jalan Raya Ganda Agung, Bekasi Timur, sejauh 9,2 kilometer. "Untuk sesi dua belum ada pembebasan lahan," kata Sudiana.
Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara meminta jalur sesi dua diubah dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Kemakmuran. Sebab, bila jalan itu menggunakan jalan pusat kota, dikhawatirkan mengganggu keindahan Kota Bekasi. Sebab, jalur utama tertutup badan jalan tol. "Jalan Ahmad Yani merupakan ikon Kota Bekasi," ujarnya.
ADI WARSONO