TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari 3.873 responden yang mengikuti survei, mayoritas atau 71,9 persen di antaranya setuju sistem 3 in 1 dihapus. "Sedangkan yang tidak setuju ada 28,1 persen responden," ucapnya dalam rapat evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1 di gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI, Kamis, 14 April 2016.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menghapus kebijakan kendaraan wajib berpenumpang minimal tiga orang di jalan protokol. Uji coba penghapusan dilakukan sejak pekan lalu.
Menurut Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Priyanto, sosialisasi penghapusan 3 in 1 di Jakarta sudah baik. "Terbukti, 90 persen dari 4.300 responden polling mengaku mengetahui uji coba," ujar Priyanto. Saat ini rapat masih berjalan.
Uji coba penghapusan 3 in 1 berakhir Rabu kemarin. Uji coba ini dilakukan dua tahap, yakni pada 5-8 April dan 11-13 April 2016. Kebijakan 3 in 1 awalnya berlaku pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.00 pada hari kerja.
Ruas jalan yang menerapkan kebijakan 3 in 1 antara lain Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan), dan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan jalan tol.
REZKI ALVIONITASARI | MAWARDAH NUR HANIFIYANI