TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta kalah oleh gugatan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara pada sidang dua pekan lalu. Hakim mengabulkan gugatan karena menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menambah luas lahan yang akan digusur untuk pembangunan inlet terowongan air Ciliwung.
Basuki alias Ahok menuduh luas peta tersebut diubah oleh oknum pemerintah, lebih luas dari lahan yang ditetapkan pendahulunya, Gubernur Joko Widodo. “Ini pasti disengaja karena petanya tak berubah,” kata Ahok pada Senin, 8 Mei 2016. “Mungkin oknumnya dengar bisik-bisik orang dari luar agar luasnya ditambah sehingga bisa digugat.”
BACA: Kata Ahok, Monas Juga Tak Punya Sertifikat
Atas dasar itulah, Ahok menuduh masih banyak mafia tanah di pemerintah Jakarta. "SK itu hanya berubah tanggal, apa mungkin diubah petanya? Makanya saya bilang ini banyak mafia," ujarnya.
Dalam banyak sengketa lahan, kata dia, pemerintah juga sering kalah di pengadilan sehingga banyak aset lahan lepas karena digugat masyarakat yang mengklaim memilikinya.
BACA: Rawa Bebek dari Dekat: Hidup Gagap Orang Luar Batang
Menurut Ahok, kekalahan itu karena anak buahnya tak membawa bukti kepemilikan ke pengadilan. Padahal, menurut dia, bukti sudah ada di Badan Pertanahan Nasional karena semua aset tak bertuan dan pernah dimanfaatkan pemerintah otomatis menjadi milik negara. Ketika digugat, pejabat yang menangani aset tersebut tak membawa bukti-bukti kepemilikan ke muka hakim.
LARISSA HUDA