TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap empat orang sindikat pengedar narkotik jenis sabu di tiga tempat berbeda. Dua orang berinisial TP, 27 tahun, dan ES, 33 tahun, ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kami menangkap sindikat penjual narkoba ini. Pertama kami tangkap TP, kemudian yang bersangkutan mengaku sabu dipasok dari ES," kata Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alponso, Selasa, 10 Mei 2016.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap dua orang yang termasuk kelompok tersebut, yakni seorang perempuan berinisial DFA, 39 tahun, di Jalan Raya Puspitek, serta ET, 38 tahun, yang ditangkap di Pondok Petir Bojongsari, Depok. Dari tangan ET polisi menyita dua paket daun ganja kering siap edar.
Menurut Alponso, dari pengakuan para tersangka, mereka berkoordinasi dengan napi dari Lapas Tangerang. "Para tersangka menjual dengan modus baru, mereka memberikan kode seperti menjual baju dengan ukuran S, M, L, XL untuk mengukur besar-kecilnya pesanan sabu. Kami masih menyelidiki apakah benar sindikat ini dikoordinasi dari dalam lapas," ujar Alponso.
Alponso mengatakan, untuk ukuran S atau paket hemat, para pelaku menjualnya dengan harga Rp 200 ribu. Sedangkan ukuran M dijual seharga Rp 400 ribu, ukuran L Rp 800 ribu, dan ukuran XL dijual dengan harga Rp 1,4 juta.
"Jumlah keseluruhan sabu yang diamankan dari empat tersangka seberat 79 gram. Sedangkan ganja seberat 8,84 gram. Kami juga mengamankan satu timbangan elektrik, lima buah telepon seluler milik para tersangka, serta beberapa kantong plastik berukuran kecil," katanya.
Menurut Alponso, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
MUHAMMAD KURNIANTO