TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memastikan kebijakan pembatasan penumpang kendaraan atau 3 in 1 di jalan protokol Jakarta akan dihapus pada pagi hari. Namun untuk sore hari belum ada keputusan, apakah akan diterapkan 3 in 1 atau tidak.
"Sebelum tanggal 15 bulan ini, kami sudah pastikan pagi tidak ada 3 in 1. Tinggal kita evaluasi, apakah sore juga tidak ada atau sore kita pertahankan (ada 3 in 1). Nah, itu yang kami lagi evaluasi," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Ahok mengatakan, setelah dilakukan evaluasi selama sebulan sekarang ini, kemacetan berkurang. "Pertama aja kan euforia mau pulang cepat. Sekarang juga relatif. Waktu ada 3 in 1, macet enggak Jakarta? Macet juga, kok. Nah, sekarang malah penumpang bus tingkat kita bertambah, udah empat ribuan. Kami mau tambah lagi operasi bus tingkat," ujarnya.
Pada 14 April 2016, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memutuskan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 dilanjutkan hingga empat pekan. Uji coba itu untuk memberi kesempatan pemangku kebijakan terkait dalam membentuk kebijakan.
Andri menuturkan, setelah uji coba empat pekan ini, baru diputuskan lagi, apakah 3 in 1 permanen dihapus atau hanya pagi dan sore, yakni pukul 07.00-10.00 serta 17.00-20.00. Adapun ruas jalan yang sebelumnya dikenakan kebijakan 3 in 1 antara lain Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, yakni dari antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan jalan tol.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI