TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menolak permintaan Restu Sinaga, artis yang ditangkap karena kasus narkotik, untuk direhabilitasi. Permintaan rehabilitasi tersebut disampaikan keluarga Restu melalui pengacaranya, Yaswin Damanik, yang datang ke Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.
"Ada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu, bahwa itu (keputusan rehabilitasi) tergantung putusan hakim untuk merehabilitasikan," kata Vivick saat dihubungi, Sabtu, 4 Juni 2016.
Menurut Vivick, ayat satu pasal tersebut menyebutkan bahwa hanya hakim yang dapat memutuskan apakah seorang tersangka narkoba bisa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Restu dinyatakan positif menggunakan narkotik jenis kokain dan negatif menggunakan ganja. Padahal polisi hanya memiliki barang bukti ganja seberat 10,75 gram beserta beberapa narkoba jenis lain dari Restu.
Vivick mengatakan kasus yang menimpa Restu sedikit berbeda dengan kasus narkoba lain. Barang bukti kokain hanya tersisa sedikit untuk diajukan sebagai bukti ke pengadilan. "Barang bukti kokain hanya bekas pakai. Itu tak bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Restu Sinaga ditangkap pada Kamis, 2 Juni 2016, di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat diperiksa, ia mengaku telah tiga tahun terakhir menggunakan narkoba jenis kokain.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti narkoba lain, di antaranya ganja seberat 10,75 gram yang dimasukkan ke dalam kantong warna biru. Tersangka mengaku kepada polisi mendapat barang tersebut dari seorang temannya secara cuma-cuma.
Polisi juga mendapatkan 17 butir psikotropika jenis dumolid, empat sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir Happy Five. Narkoba itu dibeli oleh tersangka Restu sejak sepekan lalu dari temannya. Hanya, belum dipakai oleh tersangka.
EGI ADYATAMA