TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Restorasi Mangrove Indonesia (IMARF) berharap pemerintah segera mengambil alih Pulau G di Teluk Jakarta, untuk dijadikan sebagai kawasan hutan mangrove. "Karena sebaiknya jadi kawasan mitigasi bencana," ujar Direktur IMARF Nurul Ikhsan kepada Tempo pada Minggu, 3 Juli 2016.
Ikhsan menjelaskan reklamasi yang sudah telanjur dibuat di Pulau G dapat dialih-fungsikan menjadi wilayah hutan mangrove. Apalagi saat ini luasan hutan mangrove di Jakarta terus menyusut karena dijadikan kawasan hunian. Nantinya mangrove di Pulau G dapat menjadi daerah mitigasi bencana untuk Jakarta Utara.
Menurut dia, saat ini luasan mangrove di Jakarta hanya tersisa 4 ribu hektare saja. Sebelumnya, Jakarta sempat memiliki 43 ribu hektare mangrove. Sebagaian besar wilayah mangrove telah diubah menjadi hunian seperti di Pantai Indah Kapuk.
Alih fungsi hutan mangrove juga terjadi di Pantai Mutiara, Rusunawa Marunda, kawasan pergudangan Cilincing, dan di sepanjang KM 35 bentang Pesisir Teluk Jakarta. Saat ini ketahanan wilayah pesisir baik secara ekologi dan fisik sudah sangat rapuh.
Apalagi jika reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dipaksa untuk terus dilanjutkan. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada ekosistem lingkungan di wilayah pesisir, termasuk akan semakin meningkatnya banjir rob atau naiknya air laut di kawasan Jakarta Utara.
Dia berharap agar Pulau G dijadikan percontohan mangrove dan dapat digunakan untuk menjadi kawasan konservasi biota laut, mulai dari penanaman terumbu karang, hingga konservasi flora dan fauna.
Pemerintah pusat dianggap cocok untuk mengambil alih dan segera mengadakan konservasi di kawasan itu. Ikhsan juga melarang pengelolaan kawasan mangrove diserahkan ke swasta. Hal itu dinilai memunculkan kemungkinan privatisasi pulau dan akhirnya dijadikan hunian villa dalam pulau.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen. Pengembang PT Muara Wisesa Samudra dilarang untuk meneruskan pembangunan dengan alasan lingkungan.
Rizal mengatakan reklamasi Pulau G dianggap merusak lingkungan sekitar dan mengganggu pembangkit listrik di kawasan Muara Angke, termasuk mengganggu pipa gas di dalam laut. Tapi keputusan Rizal ini dikritik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena dinilai tak adil.
AVIT HIDAYAT