TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap perempuan muda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Perempuan berusia 25 tahun itu dibekuk di sebuah restoran siap saji di Mal Giant, Jalan Boulevard, Tangerang Selatan, oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. "Kami tangkap Minggu lalu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Irwansyah, Selasa, 19 Juli 2016.
Perempuan yang ditangkap itu adalah MUH alias Icha, warga Perumahan Serpong Garden, Cisauk, Tangerang Selatan. Polisi menyita 500 gram sabu dari tangan perempuan tersebut. Sabu itu dikemas dalam lima plastik yang masing-masing beratnya 100 gram. "Sabu tersebut diduga akan dijual untuk pengedar narkoba di wilayah Bogor, Tangerang, dan Depok," kata Irwansyah.
Irwansyah mengatakan polisi memburu Icha setelah menangkap seorang pengedar di Bogor. "Sebelumnya kami menangkap Roy, 24 tahun, pengedar narkoba yang biasa memasok ke tempat hiburan malam di Bogor dengan barang bukti 24 butir ekstasi," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, Roy mengungkap nama seseorang yang disebut sebagai pemasok narkoba. Polisi kemudian menghubungi orang tersebut dan berpura-pura ingin melakukan transaksi. Pancingan itu berhasil dan muncullah Icha, yang mengantar sabu ke restoran siap saji di Mal Giant.
Saat diperiksa, Icha mengaku sabu yang disita polisi itu adalah milik temannya. "Saya hanya bertugas mengantarkan barang, ini bukan milik saya, dan saya baru pertama kali mengantarkan ini karena perlu uang," ucapnya.
M SIDIK PERMANA