TEMPO.CO, Jakarta - Delapan belas korban kebakaran Apartemen Parama di Jalan T.B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta Selatan. Mayoritas korban mengalami trauma akibat kebakaran.
"Mereka mengalami trauma inhaling karena menghirup udara pekat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso saat menyambangi Apartemen Parama, Selasa, 16 Agustus 2016.
Eko menjelaskan, 12 orang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, 5 orang di Rumah Sakit Siloam, dan 1 orang di Rumah Sakit Fatmawati.
Saat ini, tim dari Pusat Laboratorium Mabes Polri sudah mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan olah TKP. Eko mengatakan tim laboratorium forensik masih memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau sabotase yang menyebabkan kebakaran.
"Mereka mengambil bukti-bukti, melakukan penyidikan scientific crime, bukti-bukti ilmiah, untuk menentukan apakah kebakaran ini ada unsur melanggar pidana, kelalaian, dan lain-lain," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah penghuni juga masih sibuk pindah dari unit apartemen mereka. Walau unit mereka tidak terbakar, sejak kejadian tersebut, mereka diminta pindah dari situ. Akibat api yang ikut membakar panel listrik, sejak kejadian, listrik di apartemen tersebut padam sepenuhnya. Penghuni yang pindah harus menggunakan tangga darurat dari lantai atas.
Kebakaran melanda Apartemen Parama pada Minggu, 14 Agustus 2016, sekitar pukul 16.30. Api muncul dari lantai 12 apartemen itu. Api yang membesar kemudian membakar bangunan yang terletak di atas lantai 12, seperti lantai 13, 14, dan 15.
EGI ADYATAMA