TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan akan mempergunakan seluruh tanah telantar atau bersengketa untuk kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut telah disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil dalam pertemuan yang digelar Kamis pekan lalu.
Ahok ingin tidak ada tanah atau lahan di Jakarta yang telantar akibat tidak digunakan atau sedang dalam sengketa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mempergunakan lahan tak bertuan atau dalam sengketa agar digunakan dengan baik. Ahok meminta peran aktif lurah masing-masing wilayah.
"Makanya kalau lurah itu ketemu tanah kosong ditanya itu tanah siapa, mau jual apa enggak. Kalau enggak bisa jual karena itu tanah sengketa, kami ambil dan pakai dulu sesuai dengan undang-undang," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 16 Agustus 2016.
Lahan tersebut akan diambil dan dipakai hingga pengadilan mengeluarkan keputusan incracht. Saat lahan sudah ditetapkan kepemilikannya, Pemprov DKI Jakarta berhak untuk mengembalikan atau justru membeli lahan tersebut.
Ahok menyebutkan salah satu contohnya, lahan tersebut bisa digunakan untuk pembuatan ruang publik terpadu ranah anak (RPTRA), taman yang ditanami tanaman hijau, atau lahan parkir. Rencana pemakaian lahan juga telah disampaikan kepada Sofyan dalam pembahasan validasi pemetaan aset daerah.
Sofyan pernah berpesan agar lahan sengketa tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan permanen, sebab jika status kepemilikannya jelas, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak terkait.
Selain soal penggunaan lahan telantar, Sofyan Djalil dan Ahok juga membahas percepatan program nasional dari segi pencatatan aset. DKI Jakarta menjadi salah satu dari tiga daerah yang akan melakukan uji coba pemetaan aset, selain Surabaya dan Batam.
Seluruh lahan yang ada akan dipetakan dan dicatat. Data-data tersebut bisa dimasukkan ke rencana tata ruang dan rencana detail masing-masing daerah.
LARISSA HUDA