TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional Inspektur Jendral Arman Depari mengatakan laporan hasil analisis keuangan mencurigakan senilai Rp 2,8 triliun yang terdeteksi berkaitan dengan jaringan pengedar narkoba Poni Tjandra. Arman menyebutkan aset sindikat Poni Tjandra tersebut tersebar di negara Asia dan Eropa.
"Uang itu dikirim dan dicuci ke luar negeri. Ada 32 bank dan perusahaan yang menerima hasil jual-beli narkoba di Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 18 Agustus 2016.
Kendati sudah mengetahui, Arman mengaku enggan membeberkan 32 bank dan perusahaan penampung uang hasil peredaran narkoba tersebut. "Belum saatnya kami sampaikan. Kami sudah serahkan laporan ini kepada penegak hukum yang memiliki otoritas di sana. Mudah-mudahan, setelah kita serahkan, ada tindak lanjut dari negara yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap laporan hasil analisis keuangan mencurigakan senilai sekitar Rp 3,6 triliun yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkoba. Laporan tersebut telah diserahkan kepada BNN pada 21 Maret 2016. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dari jumlah Rp 3,6 triliun tersebut, BNN menyimpulkan Rp 2,8 triliun di antaranya terkait dengan jaringan narkoba Poni Tjandra.
ABDUL AZIS