TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap akan diberlakukan mulai Selasa, 30 Agustus 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap banyak pengendara yang melanggar pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap itu.
"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, langsung tilang, (dikasih) slip biru (denda) Rp 500 ribu, lumayan. Kalau seribu mobil, Rp 500 juta sehari," kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 29 Agustus 2016.
Uji coba pelat nomor ganjil-genap telah dilakukan sejak 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Selama uji coba, kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran. Tak kurang dari 16.086 teguran diberikan kepada pelanggar selama masa sosialisasi itu.
Besok, kepolisian akan menerapkan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar. Aturan denda itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Ahok yakin pembatasan kendaraan ganjil-genap akan lebih baik dari sistem three in one yang sebelumnya diterapkan. Namun, menurut Ahok, sistem tersebut belum sebaik dan seefektif penerapan electronic road pricing (ERP) dalam mengurai kemacetan Ibu Kota.
Karena itu, Ahok menuturkan, penerapan pelat ganjil-genap akan diberlakukan sampai pemasangan perangkat ERP selesai. "Tahun depan bisa berfungsi," ujarnya.
Saat ini, jalur yang diberlakukan sistem ganjil-genap adalah ruas-ruas jalan utama, yakni di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto, dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
FRISKI RIANA