TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku tidak mengetahui soal perombakan rancangan anggaran yang telah disusunnya sebelum cuti kampanye. "Saya enggak tahu sama sekali," kata Ahok di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.
Ahok mengatakan dirinya tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan penggantinya, Soni Sumarsono, termasuk pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selama ini, Ahok hanya mengetahui kabar mengenai perkembangan rancangan anggaran melalui pemberitaan media.
Baca: Disebut Ahok Bongkar APBD, Ini Jawaban Soni Sumarsono
Ahok pun mengaku heran setelah mengetahui banyak programnya yang diubah Soni yang hanya menggantikannya selama tiga bulan cuti kampanye. "Bagaimana plt (gubernur) yang datang, tiga bulan masuk, mengubah semua program saya. Bagaimana mengubah semua program saya, lalu saya masuk, harus mengerjakan APBD yang dibuat orang lain?" ucapnya.
Salah satu program yang diubah Soni adalah pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan Badan Musyawarah Betawi yang sempat akan dihentikan Ahok lantaran terlibat politik. Dalam kebijakan umum anggaran plafon dan prioritas anggaran sementara 2017, Soni memberikan hibah Rp 5 miliar. Selain itu, Ahok menyoroti penghentian dana hibah untuk TNI dan Polri oleh Soni.
Baca: Geger Dana Bamus Betawi, Ahok Sindir Soni Sumarsono Begini
Ahok menuturkan, secara Undang-Undang Dasar 1945, seorang pelaksana tugas gubernur mestinya tidak bisa menggantikan hak dan kewajibannya dalam membuat APBD. Namun, hal itu kini menjadi mungkin karena diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang memberikan keleluasaan bagi pelaksana tugas.
Menurut Ahok, yang kini menjadi masalah adalah Soni belum tentu mengerti visi dan misi dia dalam menjalankan pemerintahan. Dia pun membayangkan pada 12 Februari nanti, ketika sudah selesai menjalankan cuti, dirinya harus menjalankan program yang disusun pelaksana tugas. Karena itu, Ahok mengingatkan Soni bahwa perannya sebagai pelaksana tugas.
"Enggak boleh mentang-mentang katakan, 'Saya kan plt, saya gubernur'. Bukan. Plt bukan gubernur. Plt gubernur beda dengan gubernur. Namun surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah," ujar Ahok.
FRISKI RIANA
Baca juga:
DNA Cocok, Mario Teguh Mohon Kiswinar Tak Penjarakan Dia
Pembelaan Ahmad Dhani Soal Nama Hewan & Tuduhan Hina Jokowi