TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara Peru yang diduga mencuri koper penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Ketiga pelaku, AAMP, 52 tahun, JPRG (49), dan FBCS (48), saat ini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. "Ketiga pelaku berkomplot," ujar Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Ulung Sempurna Jaya, Selasa, 29 November 2016
Menurut Ulung, perbuatan tiga pelaku itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang bernama Alsayagh Ibrahim Bagar. Ibrahim melaporkan bahwa kopernya dicuri pada Selasa, 11 November lalu, saat dia berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. "Ketiga pelaku kami tangkap sepekan setelah penyelidikan dan ketika mereka kembali ke negara asalnya, Senin, 7 November," kata Ulung.
Kepala Subbagian Humas Polresta Bandara Ajun Komisaris Sutrisna mengatakan modus pencurian yang dilakukan ketiga tersangka adalah bekerja sama untuk memberitahukan korban bahwa ada noda di bajunya. Korban pun membersihkan noda tersebut di toilet dan para pencuri dengan leluasa melancarkan aksi mereka.
"Sekembalinya dari toilet, korban baru menyadari kehilangan koper berisi uang dan barang berharga," tutur Sutrisna kepada Tempo.
Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar US$ 2.700, uang tunai 8.000 real, uang tunai 490 lari (mata uang Georgia), dan uang tunai sebesar 1 dinar. Setelah ketiga pelaku ditangkap, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 27 lembar uang pecahan US$ 100, satu kemeja putih, dua topi, satu koper merek Dilixi, satu jam tangan, dan beberapa lembar uang dari berbagai negara.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Sutrisna. Menurut Sutrisna, para tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AYU CIPTA | JONIANSYAH HARDJONO