TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan ada empat poin utama yang dihasilkan dalam rapat kerja di kereta wisata Jakarta-Yogyakarta. Empat poin tersebut akan ditindaklanjuti setelah para kepala dinas tiba di Jakarta.
"Salah satunya soal revisi undang-undang tentang DKI Jakarta," kata Sumarsono, Ahad, 15 Januari 2017.
Sumarsono menjelaskan, pemerintah DKI Jakarta mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Kebijakan itu mengatur fungsi Jakarta sebagai daerah khusus, seperti Yogyakarta, Aceh, dan Papua Barat. Masalahnya, beleid tersebut tak mengatur kewenangan pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat secara rinci.
Misalnya, kewenangan pengelolaan Terminal Pulogebang di Jakarta Timur. Sumarsono mengatakan Pulogebang tergolong terminal tipe A yang kewenangan pengelolaannya ada di pemerintah pusat. Lantaran dibangun dengan anggaran daerah dan berlokasi di Ibu Kota, terminal itu dikelola pemerintah Jakarta.
Di bidang pembangunan, pemerintah akan membuat peraturan gubernur terkait dengan penyelesaian permasalahan pengelolaan rumah susun antara penghuni dan pengembang. Alasannya, pemerintah menerima banyak pengaduan dari penghuni apartemen terhadap pengembang ihwal konflik dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Dua poin tersebut dibahas dalam rapat pertama Sumarsono dengan Sekretaris Daerah Saefullah, para deputi gubernur, dan empat asisten sekretaris daerah. Rapat dimulai pukul 23.00 dalam perjalanan menuju Yogyakarta. Rapat itu berlangsung di gerbong terakhir dengan interior berwarna cokelat. Sumarsono dan para pejabat duduk santai saling berhadapan di sofa.
Setelah dua jam, rapat berakhir. Suasana berubah menjadi riang saat band Goes Plus unjuk kebolehan. Band yang beranggotakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika dan beberapa kepala dinas lain menyanyikan lagu-lagu kenangan milik Koes Plus.
Rapat kedua berlangsung saat perjalanan pulang menuju Jakarta pada Ahad siang, 15 Januari 2017. Dalam rapat kedua, Sumarsono mengatakan pemerintah akan menyusun sinkronisasi kewenangan DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional. Khususnya, kewenangan terkait dengan penyelesaian kendala pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan dan pembuatan waduk atau situ. "Pengadaan tanah hampir selalu menjadi kendala," kata Sumarsono.
Tak hanya itu, pemerintah Jakarta akan membuat rencana induk pelabuhan. Tujuannya, menata kawasan terpadu Pelabuhan Muara Angke dan mengintegrasikannya dengan fasilitas lain di kawasan tersebut. Band Goes Plus menutup rapat dengan menyanyikan lagu Kembali ke Jakarta dari Koes Plus.
LINDA HAIRANI