TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunda pelaporan dana operasional pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) melalui aplikasi Qlue karena mendapat protes dari para pengurus. Setelah itu, pekan lalu, DPRD DKI dan pemerintah Jakarta juga bersepakat menaikkan dana operasional itu.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, menilai, penggunaan dana operasional untuk RT/RW rawan penyimpangan karena pengawasannya lemah. "Sebenarnya manual atau online sama saja, rawan penyimpangan," ujar Roy, Ahad, 5 Februari 2017.
Baca: Ahok: Kewajiban RT RW Lapor Qlue Hanya Ditangguhkan
Sebab, menurut Roy, sulit mengawasi ribuan RT/RW di Jakarta. "Siapa yang mau mengawasi? Kelurahan? Satu kelurahan itu banyak sekali jumlah RT/RW," ujarnya. Selain itu, kata dia, mungkin masih banyak RT/RW yang tak paham bagaimana membikin laporan pertanggungjawaban yang betul. "Seharusnya ada pembinaan dari kelurahan."
Roy berpendapat, pertanggungjawaban dana operasional bisa dimanipulasi. Menurut dia, uang bisa dipakai buat kegiatan apa saja, tapi pertanggungjawabannya di luar kegiatan itu. Apalagi, kata dia, pertanggungjawaban masih manual alias dicatat dengan melampirkan bukti berupa kuitansi, faktur, dan lain-lain. "Kuitansi gampang, dapat dibeli di mana saja," ujarnya.
Baca: DPRD DKI Terima Usulan Kenaikan Dana Operasional RT RW
Di Jakarta, jumlah RT sebanyak 30.337, sedangkan RW 2.728. Setiap RT dan RW mendapatkan dana operasional setiap bulan yang biasanya dibayarkan per tiga bulan.
Pekan lalu, pemerintah sudah menaikkan dana operasional RT dari Rp 975 ribu menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan RW dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Total Rp 217 miliar yang harus dikeluarkan pemerintah DKI dalam setahun ini untuk biaya operasional RT/RW.
Roy meminta pemerintah mengawasi ketat uang operasional tersebut. Karena jumlah RT/RW banyak, ia menyarankan pemerintah mengevaluasi output atau hasil dari penggunaan anggaran itu. "Buat apa saja, sukses tidak kegiatannya. Kalau terlalu detail, juga sulit sekali," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pemerintah sudah memberi panduan ihwal bagaimana bentuk laporan jawaban dana RT/RW. Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW. Terkait dengan pengawasan dan evaluasi, kata dia, itu pekerjaan lurah. "Kami sudah mensosialisasikannya," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN