Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Bulan di DKI, Ini yang Sudah Dilakukan Sumarsono

image-gnews
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono disambut oleh para pelajar saat menghadiri acara Gebyar Sekolah Aman Bencana di kawasan Car Free Day Jakarta, 22 Januari 2017. TEMPO/Ilham Fikri
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono disambut oleh para pelajar saat menghadiri acara Gebyar Sekolah Aman Bencana di kawasan Car Free Day Jakarta, 22 Januari 2017. TEMPO/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengakhiri jabatannya sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin. Dia menjabat karena diutus Kemendagri untuk menggantikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang harus cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah DKI.

Soni, sapaan Sumarsono, menjabat selama kurang lebih tiga bulan sejak 28 Oktober 2016 lalu. Selama kurun waktu itu, Soni telah memutuskan sejumlah kebijakan dan mengubah beberapa peraturan. Berikut di antaranya :

Baca : Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono

Dana hibah untuk Bamus Betawi
Kebijakan ini menjadi kontroversial karena sebelumnya Ahok justru menghapus dana hibah tersebut. Soni memberikan dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Dia juga memasukkan lagi dana hibah untuk Bamus Betawi sebesar Rp 5 miliar.

Perombakan jabatan
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah Jakarta melakukan perombakan organisasi perangkat daerah. Pada 3 Januari 2017, Soni melantik dan mengukuhkan sebanyak 5.038 pejabat. Di antaranya ada pejabat eselon II yang terpaksa diganti karena dinilai tidak cakap. Tapi tak sedikit pula yang mendapat promosi karena kinerjanya yang baik. Ada juga pejabat yang didemosi di era Ahok, dinaikkan jabatannya oleh Soni.

Pergub tentang ikon budaya Betawi
Soni menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Aturan ini dibuat untuk pelestarian budaya Betawi di Jakarta, juga untuk mendukung komunitas masyarakat Betawi yang bergerak di bidang ekonomi kreatif. Aturan ini untuk melengkapi aturan tentang budaya Betawi yang telah ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi Pergub tentang ERP
Soni ingin merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau electronic road pricing (ERP). Revisi tersebut dilakukan atas saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini karena KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran berbau monopoli dalam aturan itu. Adapun pasal yang direvisi ialah Pasal 8 ayat 1 huruf c yang menyebutkan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Dengan revisi, tak lagi dicantumkan teknologi yang harus digunakan untuk ERP.

Mars DKI
Soni menggagas sebuah nyanyian atau mars bagi pemerintah DKI Jakarta. Menjelang akhir masa jabatan, Sumarsono menggagas sebuah mars yang disebut Mars DKI. Mars tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2017 pada 1 Februari 2017. Selain mars ini, Soni juga terus menyosialisasikan Mars Revolusi Mental. Selama Soni menjabat, mars ini akan ikut dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menurut dia, mars ini ditujukan untuk meningkatkan nasionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI.

Kenaikan biaya operasional untuk RT dan RW
Soni mengusulkan kenaikan biaya operasional untuk RT dan RW di Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Hasilnya, usulan tersebut diterima. Pengurus RT dan RW juga tidak perlu membuat laporan melalui Qlue seperti yang selama ini diinginkan Ahok. Biaya operasional untuk RT naik dari Rp 975 ribu menjadi Rp 1,5 juta dan untuk RW naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

FRISKI RIANA | EGI ADYATAMA | LANI DIANA | NINIS CH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.


Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji saat mengumumkan PPKM Level 3 akibat ledakan kasus Covid-19, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.


Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

21 Mei 2022

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyusuri Kali Ciliwung dalam rangka peringatan hari air sedunia ke-25, di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, 30 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana
5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

Menurut Sumarsono, penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus mampu membangun komunikasi politik dengan DPRD.


Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

20 Mei 2022

Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

Sumarsono, yang pernah menjadi Plt Gubernur DKI menggantikan Ahok, memberi tips bagi calon pengganti Anies Baswedan saat memimpin Jakarta nanti


Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

21 Juni 2017

ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER
Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

Banding dan kassi akan ditempuh untuk membuktikan obyektivitas Pemerintah Provinsi DKI.


Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

26 Mei 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

Nilai uang pensiun Ahok tidak besar. "Kecil. Enggak sampai Rp 10 juta," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.


Ada Beda Pendapat Soal Pembahasan APBD DKI, Ini Solusi Sumarsono  

26 Mei 2017

(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
Ada Beda Pendapat Soal Pembahasan APBD DKI, Ini Solusi Sumarsono  

Sumarsono menyatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 bisa dibahas berbarengan dengan APBD Perubahan 2018.


Djarot Jadi Gubernur DKI, Sumarsono: Posisi Wakil Gubernur Kosong  

25 Mei 2017

Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Djarot Jadi Gubernur DKI, Sumarsono: Posisi Wakil Gubernur Kosong  

Untuk menetapkan Djarot menjadi Gubernur DKI, surat pengunduran diri Ahok harus diterima DPRD dan diumumkan dalam sidang paripurna.


Masa Tugas Jadi Plt Gubernur DKI Usai, Sumarsono: 90 Persen Aman

16 April 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar
Masa Tugas Jadi Plt Gubernur DKI Usai, Sumarsono: 90 Persen Aman

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono merasa sudah mengerjakan 90 persen pekerjaannya dengan baik.