TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengakhiri jabatannya sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin. Dia menjabat karena diutus Kemendagri untuk menggantikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang harus cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah DKI.
Soni, sapaan Sumarsono, menjabat selama kurang lebih tiga bulan sejak 28 Oktober 2016 lalu. Selama kurun waktu itu, Soni telah memutuskan sejumlah kebijakan dan mengubah beberapa peraturan. Berikut di antaranya :
Baca : Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono
Dana hibah untuk Bamus Betawi
Kebijakan ini menjadi kontroversial karena sebelumnya Ahok justru menghapus dana hibah tersebut. Soni memberikan dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Dia juga memasukkan lagi dana hibah untuk Bamus Betawi sebesar Rp 5 miliar.
Perombakan jabatan
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah Jakarta melakukan perombakan organisasi perangkat daerah. Pada 3 Januari 2017, Soni melantik dan mengukuhkan sebanyak 5.038 pejabat. Di antaranya ada pejabat eselon II yang terpaksa diganti karena dinilai tidak cakap. Tapi tak sedikit pula yang mendapat promosi karena kinerjanya yang baik. Ada juga pejabat yang didemosi di era Ahok, dinaikkan jabatannya oleh Soni.
Pergub tentang ikon budaya Betawi
Soni menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Aturan ini dibuat untuk pelestarian budaya Betawi di Jakarta, juga untuk mendukung komunitas masyarakat Betawi yang bergerak di bidang ekonomi kreatif. Aturan ini untuk melengkapi aturan tentang budaya Betawi yang telah ada.
Revisi Pergub tentang ERP
Soni ingin merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau electronic road pricing (ERP). Revisi tersebut dilakukan atas saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini karena KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran berbau monopoli dalam aturan itu. Adapun pasal yang direvisi ialah Pasal 8 ayat 1 huruf c yang menyebutkan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Dengan revisi, tak lagi dicantumkan teknologi yang harus digunakan untuk ERP.
Mars DKI
Soni menggagas sebuah nyanyian atau mars bagi pemerintah DKI Jakarta. Menjelang akhir masa jabatan, Sumarsono menggagas sebuah mars yang disebut Mars DKI. Mars tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2017 pada 1 Februari 2017. Selain mars ini, Soni juga terus menyosialisasikan Mars Revolusi Mental. Selama Soni menjabat, mars ini akan ikut dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menurut dia, mars ini ditujukan untuk meningkatkan nasionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI.
Kenaikan biaya operasional untuk RT dan RW
Soni mengusulkan kenaikan biaya operasional untuk RT dan RW di Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Hasilnya, usulan tersebut diterima. Pengurus RT dan RW juga tidak perlu membuat laporan melalui Qlue seperti yang selama ini diinginkan Ahok. Biaya operasional untuk RT naik dari Rp 975 ribu menjadi Rp 1,5 juta dan untuk RW naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
FRISKI RIANA | EGI ADYATAMA | LANI DIANA | NINIS CH