TEMPO.CO, Tangerang - Polisi telah menangkap sejumlah sopir angkot yang terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online pada Rabu lalu. Salah satu sopir itu diduga sebagai penabrak Ikhtiarul Jamil, pengemudi ojek online yang saat ini tengah kritis di rumah sakit.
"Sudah kami amankan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada yang tetap sebagai saksi, ada yang naik status sebagai tersangka seperti sopir tabrak lari, dan ada juga yang membawa senjata tajam," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan, Jumat, 10 Maret 2017.
Menurut Harry, total ada 21 sopir angkot yang diperiksa. Nama-nama mereka akan diumumkan siang ini di Markas Polrestro Tangerang.
Baca: Ricuh di Tangerang, Wali Kota: Jangan Mudah Terprovokasi
Harry berujar, dari 21 sopir yang diperiksa, 18 di antaranya ditangkap saat melakukan sweeping terhadap pengemudi ojek online. Mereka membawa senjata tajam di seputaran Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Diduga, mereka hendak melakukan serangan balasan atas bentrokan yang pecah pada Rabu lalu.
Adapun tiga orang lagi sudah ditahan sejak hari pertama bentrok sopir angkot versus ojek online. Salah satu di antaranya diduga sopir penabrak Jamil yang dua hari kemarin diperiksa sebagai saksi dan statusnya saat ini telah dinaikkan menjadi tersangka.
Baca: Polisi Kejar Sopir Angkot yang Tabrak Ojek Online di Tangerang
Jamil tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Dia menjadi pengojek online untuk membiayai kuliahnya. Berdasarkan data kepolisian, Jamil berdomisili di Pakujaya Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
AYU CIPTA
Video Terkait:
Ratusan Ojek Online Mengamuk Rusak 4 Angkot
Ratusan Sopir Angkot Konvoi, Protes Ojek Online