TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono alias Soni, berharap pihaknya bisa memenangi perkara ini. Menurut dia, ada beberapa alasan yang membuat reklamasi harus dilanjutkan.
“Komitmennya, kami menjalankan peraturan. Yang jelas, prinsipnya Jakarta itu ada problem pembangunan dengan penduduk 10 juta lebih,” ujar Soni di Balai Kota, Senin, 20 Maret 2017. Dia menuturkan, kebutuhan lahan di Jakarta menjadi hal yang sangat penting.
Lihat: PTUN Kabulkan Pencabutan SK Gubernur Soal Pulau K
Apalagi, dengan adanya pembangunan yang sedang gencar seperti saat ini, kebutuhan lahan yang luar biasa harus terpenuhi. Kemudian, Soni menilai reklamasi dapat mengangkat ekonomi rakyat yang miskin, terutama nelayan.
“Dua hal ini harus simultan dilakukan. Jadi, bagaimana menyediakan lahan tapi tetap memperhatikan lingkungan, juga rakyat tidak boleh diabaikan,” ujar Soni. Menurut dia, reklamasi merupakan kombinasi antara perjuangan untuk menyejahterakan nelayan, menambah lahan, dan mengantisipasi pesatnya pembangunan Jakarta.
Selain itu, Soni menambahkan, pemerintah daerah akan tetap menjaga lingkungan di pantai utara Jakarta. “Membangun perluasan lingkungan dengan tetap memberikan perhatian kepada mereka yang kecil, terutama yang terkena dampak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah,” ucapnya.
Lihat pula: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Nelayan Kesatuan Tradisional Indonesia (NKTI) juga menyatakan izin reklamasi dicabut karena cacat prosedur dan substansi.
LARISSA HUDA