Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Vonis Ahok, Djarot Minta Tidak Lagi Ada Demo  

image-gnews
Pendukung Ahok nyanyikan lagu Gugur Bunga di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Tempo/Zara
Pendukung Ahok nyanyikan lagu Gugur Bunga di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. Tempo/Zara
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan semestinya aksi unjuk rasa akan berkurang setelah hakim memutus perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Semestinya begitu. Kenapa harus ada demo macam-macam,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Aneka demonstrasi itu, menurut Djarot, tidak hanya mengganggu warga lain, tapi juga mencerminkan bentuk intimidasi, penekanan. “Sebetulnya merugikan dari sisi apa pun, secara ekonomi, sosial, dan politik.”

Baca: 
Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Bacakan Vonis, Massa Kontra Ahok Serukan Takbir

Djarot meminta semua pihak menahan diri, bersatu, dan menghargai apa pun keputusan pengadilan terhadap Ahok. Djarot mempersilakan semua orang mengawal kasus itu. Namun ia menganjurkan pengawalan itu tidak melibatkan massa dalam jumlah besar. "Tidak perlu mendatangkan massa sampai ribuan orang datang," ujarnya.

Perkara penodaan agama Ahok memicu unjuk rasa. Demonstrasi yang pertama dilakukan Front Pembela Islam pada 14 Oktober 2016 di Balai Kota. Berikutnya 4 November 2016, dengan jumlah massa yang cukup banyak. Unjuk rasa yang dikenal dengan nama 'Aksi Bela Islam 411' itu menyebar di sejumlah titik di kawasan Jakarta. Mereka menuntut adanya penanganan hukum terhadap kasus Ahok. 

Baca juga: 
BPTJ Siapkan E-Ticketing Terminal Bus Pulogebang untuk Mudik
Sertifikasi Tenaga Pengecat, Ahok: DKI Hemat Banyak Uang

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama, unjuk rasa digelar dengan melibatkan massa dari sejumlah daerah di Indonesia. Aksi massa yang digelar pada 2 Desember 2016 dikenal dengan nama ‘212’. Unjuk rasa dilakukan di lokasi persidangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lama ini, unjuk rasa yang dinamai Aksi Simpatik 55 digelar. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai organisator aksi menyampaikan aksi 5 Mei 2017 yang digelar di kompleks Masjid Istiqlal merupakan penutup aksi serupa sebelumnya. 

Simak:
Vonis Ahok, Polisi: Pengamanan Melekat untuk Jaksa dan Hakim
Anies-Sandi Menang Pilkada, Tangerang Tagih Janji Jakarta

Ahok didakwa menodai Islam karena mengatakan QS. Surat Al-Maidah ayat 51 digunakan untuk membohongi massa pemilih ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu pada September 2016. Jaksa penuntut umum menyatakan Ahok terbukti mengucapkan ujaran kebencian dan sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. 

Ahok dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan pasal alternatif kedua. Ahok dinilai jaksa tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama. 

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong