TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat S. mendatangi Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka Nomor 1, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017. MHS datang ke sana untuk mengkonfirmasi pernyataan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin yang menyatakan laporannya terhadap Kaesang Pangarep dihentikan.
"Saya minta kepastian hukum kepada pimpinan tertinggi di sini," kata MHS, Jumat. Melalui Kepala Subgaian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Hidayat membenarkan laporannya terhadap Putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, telah ditutup.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kaesang Pangarep Tak Penuhi Unsur Pidana
Hidayat menuding kinerja kepolisian cukup amburadul menangani laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana. Menurut dia, indikatornya cukup jelas, yaitu seorang jenderal polisi bintang tiga membuat pernyataan kasus yang dilaporkannya ditutup. "Padahal pelapor aja belum dimintai keterangan, maksudnya apa?" katanya.
Karena itu, Hidayat bakal mengambil langkah hukum berikutnya, seperti melapor ke Komisi Polisi Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Polri.
ADI WARSONO