TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebut pelaporan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dihentikan. Alasannya, tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut. "Sampai sekarang kami tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 Juli 2017.
Menurut Suntana, polisi memiliki standar tersendiri saat menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dalam kasus Kaesang Pangarep. "Polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu nerima kasus, nerima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Ternyata Menyukai Vlog Kaesang
Suntana memastikan laporan terhadap Kaesang Pangarep itu telah melalui proses tersebut. "Kami proses sesuai dengan mekanisme," katanya.
Adapun pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat, tadi pagi mendatangi Mapolres Bekasi Kota. Ia mempertanyakan penghentian pelaporan kasusnya. Hidayat merasa kecewa dengan sikap polisi tersebut.
Hidayat bahkan mengancam akan melaporkan masalah ini ke lembaga lain, seperti ke Komisi Polisi Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Polri.
Baca juga: Teten: Presiden Jokowi Tak Intervensi Kasus Kaesang Pangarep
Sebelumnya, Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi Kota. Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota, Kaesang Pangarep dituding melakukan ujaran kebencian (hate speech) dalam videonya. Beberapa kata yang disorot oleh pelapor antara lain “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan”, “enggak mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin”, dan “Apaan coba? Dasar ndeso”.
WULAN | JH