TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak akan melunasi pembayaran paket pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013, yang ditagih oleh PT Putriasi Utama Sari. Perusahaan tersebut adalah pemenang tender pengadaan bus gandeng (articulated bus) sebanyak 12 unit.
"Setelah mendengarkan paparan dari Dishub, Inspektorat, BPKD, tim TGUPP, dan lengkap, kesimpulannya tidak mungkin kami bayar," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Saefullah menjelaskan, keputusan itu berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15 Tahun 2014 bahwa proses pengadaan bus terbukti secara sah terjadi persekongkolan. KPPU mengindikasikan proses lelang itu telah diatur pemenangnya.
Baca juga: Tiga Direktur Pemenang Lelang Transjakarta Diperiksa
Selain itu, merujuk pada laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar pengadaan bus dibatalkan dan meminta pengembalian uang muka atas delapan paket pengadaan senilai Rp 106,8 miliar. "Ya sudah, mau bayar apa kalau dari awalnya sudah enggak benar," katanya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijiyatmoko mengatakan PT Putriasi Utama Sari menganggap tidak menjadi bagian dari persekongkolan itu. Sehingga, mereka menagih pemerintah untuk melunasi sisa pembayaran paket dua bus gandeng sebesar Rp 32,4 miliar dari nilai kontrak Rp 40,5 miliar.
"Tapi kan kami berpedoman pada putusan KPPU tadi yang menyatakan keseluruhan proses tender tersebut dianggap ada persekongkolan," kata Sigit.
Pengadaan bus Transjakarta pada 2013 terbagi dalam 14 paket untuk 656 unit, di antaranya 5 paket untuk bus gandeng, 5 paket untuk bus tunggal, dan 4 paket medium bus. Total anggaran yang disediakan untuk pengadaan tersebut sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Bus Transjakarta Berkarat, Pemenang Tender Bungkam
Dari 14 paket, DKI baru membayarkan empat paket, di antaranya 3 paket (Paket 1, 4, dan 5) sebanyak 89 unit bus gandeng dan satu paket (Paket 2) sebanyak 36 unit bus tunggal, dengan total senilai Rp 450,37 miliar. Unit yang sudah dibayarkan telah dicatatkan sebagai aset Dishub DKI dan dioperasikan PT Transjakarta. Sedangkan dua paket telah dibatalkan sejak 2015, dan tersisa delapan paket, termasuk PT Putriasi Utama Sari, yang belum mau mengembalikan uang muka.
Dalam proses pengadaan bus Transjakarta itu, anggaran tersebut dikorupsi. Sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, di antaranya mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono; mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen; dan Setyo Tuhu yang berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
FRISKI RIANA