TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap Ajun Inspektur Satu Herman, anggota Babinkamtibmas Kepolisian Sektor Rengasdengklok yang diduga nyambi sebagai bandar narkoba, di rumahnya di Kampung Tamiang, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Kepala Polres Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Herman ditangkap pada Sabtu, 26 Agustus 2017, pukul 03.00 WIB. Dalam penggerebekan itu,kata Asep, di dalam rumah Herman ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dalam bungkusan kecil seberat 4,5 gram, sebungkus plastik klip, seperangkat bong, dan satu kartu anggota polisi dengan nama Herman.
Baca: Polres Bekasi Tangkap Polisi Nyambi Bandar Sabu di Karawang
“Herman dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang–undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Asep, Selasa, 29 Agustus 2017. Saat ini, kata Asdep, Unit Narkoba Polres Metro Bekasi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan ada polisi lain yang tersangkut narkoba.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan selain Herman, ada polisi lain yang positif menggunakan narkoba. "Ada delapan polisi lainnya yang positif memakai narkoba," ujar Ade.
Menurut Ade, hal itu terungkap setelah dilakukan tes urine kepada seluruh anggota Polsek Rengasdengklok pada Ahad, 27 Agustus. Dengan demikian, kata Ade, ada sembilan anggota Polsek Rengasdengklok yang kerap mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan barang itu (narkoba)," kata Ade. Pemberian hukuman, menurut Ade, akan disesuaikan ketentuan acuan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, yaitu KUHP, kedisiplinan, dan kode etik. "Kami juga pastikan akan berikan sanksi tegas kepada mereka," kata Ade.
Baca juga: Polisi Nyambi Edarkan Sabu, Kapolres Bekasi: Dipecat dan Bui
Kasus ini bermula dari ditangkapnya Aiptu Herman di rumahnya, Sabtu, 26 Agustus 2017 sekitar pukul 03.30 WIB. Di dalam rumah Herman itu, ditemukan seperangkat bong, empat paket narkoba dalam bungkusan kecil seberat 4,5 gram, dan sebungkus plastik klip. "Dia diduga menyuplai sabu kepada seorang pengedar di Bekasi," kata Ade.
HISYAM LUTHFIANA