TEMPO.CO, Jakarta - Fadelun Hariyanto, tersangka penculik anak pendangdut Nassar, membantah dirinya terkait jaringan terorisme. "Bukan," katanya kepada Tempo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Januari 2013.
Dari balik jeruji tahanan, dia mengaku temuan potassium di kontrakannya di Cileungsi, Bogor, bukan untuk diramu jadi bahan peledak. "Itu untuk belajar sablon," ujar dia beralasan.
Adapun temuan dildo atau alat bantu seks, katanya, adalah milik pribadi. "Itu barang milik pribadi saya," ujar Fadelun. Dia menolak menjelaskan lebih jauh. "Sudah saya serahkan kepada pengacara. Kaki saya sakit," dia berkata lagi sambil memegangi kakinya.
Fransisca Indrasari, kuasa hukum Nassar, juga menyatakan hal senada kliennya. "Dia beli (potassium) dari temannya di Bandung untuk belajar bisnis sablon."
Sehari-hari, menurut Fransisca, Fadelun bekerja di bidang reparasi komputer secara panggilan, dari rumah ke rumah, dan kantor ke kantor. "Sudah tiga tahun."
Pria 30 tahun itu mengaku ingin mendapat uang secara cepat sehingga terpikir untuk menculik. "Alasannya uang, faktor ekonomi semata. Dia pengin cepat dapat uang sehingga nekat lakukan hal itu," kata Fransisca.
Fadelun, yang asli Jambi, telah bercerai dengan istrinya. Kini sang istri dan satu anaknya sudah pulang kampung ke Jawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Nurjanah, putri tiri penyanyi Nassar dari perkawinannya dengan Musdalifah, diculik pada Kamis, 17 Januari lalu. Nana, panggilannya, diculik sekitar pukul 09.30 di sekolahnya, SDN 6 Tangerang.
Para pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Mereka lalu membawa korban ke rumah kontrakan di Jalan S. Parman, Narogong, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yang selama ini digunakan pelaku untuk menyekap Nana. Sabtu pagi, 26 Januari, Fadelun berhasil dibekuk polisi. Sementara satu orang kawannya, Asep, masih buron.
Fadelun dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Dia belum disangkakan pasal terorisme karena barang-barang bukti yang ditemukan di kontrakannya masih diperiksa Densus 88.
Ada satu senjata api dan tujuh buku bertema jihad serta tiga plastik bahan kimia diduga potassium yang biasa dipakai untuk bahan peledak. Barang bukti lainnya, satu plastik hijau, lakban hitam, senjata softgun jenis revolver beserta nota pembelian senjata, dan jas hujan hijau lis kuning yang dipakai saat penculikan dan untuk membawa kabur korban. Selain itu, ada dua lembar foto korban, dokumen pengiriman ekspedisi, dan Yamaha Mio berpelat nomor B 6450 TUB.
Belakangan, Fadelun meminta maaf dan mengaku khilaf. Fransisca berharap permintaan maaf ini bisa meringankan hukuman kliennya.
ATMI PERTIWI
Terpopuler:
Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus
Begini Cara Narkoba Raffi Masuk ke Indonesia
Kata BNN, Narkoba Jenis Baru Raffi Hanya Ada di AS
Ibu Raffi Datang ke BNN Naik Hummer
Kepala Rusun Marunda Menghilang
Malaysia Beritakan Raffi Terjerat Kasus Narkoba
Ahok Ubah Metode Menempati Rusun
Wanda Hamidah Protes, Minta Segera Pulang