TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat praktek prostitusi melalui jejaring sosial Facebook. "Akun Facebook bernama Andi Hotel Room menawarkan perempuan pekerja seks komersial dengan tarif mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Rikwanto saat ditemui di Satuan Ranmor pada Kamis, 13 Maret 2014.
Para tersangka dalam kasus ini adalah Agung Setiawan, 34 tahun, selaku pemilik akun Facebook Andi Hotel Room Jakarta, Sukril, 53 tahun, dan Saryo, 24 tahun. Menurut Rikwanto, penyidik memulai pencokokan dengan berperan sebagai pemesan jasa pekerja seks komersial. "Setelah disepakati untuk bertemu di suatu hotel di Jakarta, kemudian bertemu dengan tiga perempuan di mana dua di antaranya merupakan muncikari lain dan yang lainnya adalah pekerja seksnya," kata Rikwanto.
Untuk memastikan bahwa transaksi tersebut merupakan bentuk praktek muncikari, penyidik sempat menyerahkan biaya pelayanan sebesar Rp 800 ribu. Setelah memastikan ini adalah praktek prostitusi, polisi kemudian menangkap tiga perempuan bernama Indah, Sriwahyuni, serta Suneri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 506 dan 296 KUHP serta Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 12 jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ISMI DAMAYANTI
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Berita terpopuler lainnya:
Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?
8 Hal Membingungkan Soal Pesawat Malaysia Airlines
CIA: Pilot Malaysia Airlines Mungkin Bunuh Diri