TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil pemilik perusahaan transportasi online Go-Jek, Nadiem Makarim, untuk mengungkap motif perusakan kantor Go-Jek beberapa waktu yang lalu. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 November 2015.
Menurut Sambo dalam waktu dekat pihaknya bakal koordinasi dengan jajarannya untuk memeriksa Nadiem Makarim. Namun ia belum memastikan kapan pemeriksaan bakal dilakukan. Ini ia lakukan untuk mengungkap motif perusakan tersebut. Karena itu ia belum bisa menjelaskan apakah proses perusakan berkaitan dengan motif dendam. Polda Metro Jaya juga belum memiliki alibi yang kuat untuk mengatakan bahwa pelaku adalah orang internal di perusahaan.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan proses pendalaman kasus. "Saat ini kami belum bisa menyebutkan motifnya." Kami masih koordinasi terus dengan Polsek Mampang dan Polres Jakarta Selatan," kata dia.
Sambo mengatakan, proses penyelidikan baru bisa dikembangkan dengan adanya temuan-temuan baru. Pihaknya berencana untuk menganalisa secara mendalam temuan rekaman circuit closed telivision (CCTV). Bahkan, untuk mengidentifikasi pelaku, jajarannya berencana untuk mencari berbagai rekaman CCTV di sejumlah tempat. "Ini berguna untuk mengidentifikasi pelaku."
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kata dia, kemungkinan jumlah saksi akan bisa bertambah sewaktu-waktu saat jajarannya menemukan bukti baru.
Sebelumnya, pada Minggu, 1 November lalu dua orang yang mengendarai satu sepeda motor melemparkan obeng ke arah kantor Go-Jek. Perusakan ini dilakukan pagi hari saat jalanan lengang. Tidak ada korban dari aksi teror tersebut. Polisi juga memastikan bahwa teror tersebut tidak menggunakan senjata api melainkan obeng. "Kalau peluru pasti tembus, tidak pecah," kata Sambo.
AVIT HIDAYAT