DPR Soroti Pergantian Penyidik Kasus Vina Setelah Pegi Setiawan Bebas

Editor

Suseno

Minggu, 14 Juli 2024 09:00 WIB

Kerabat memeluk ibu Pegi Setiawan, Kartini, usai putusan sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti sikap Polri yang tetap mengupayakan penyidikan kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dengan menganti tim penyidik. Pergantian itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus yang memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tersebut. "Keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah tepat," kata Khairul kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024.

Khairul juga meminta korps bhayangkara melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman menunjukan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.

"Selain evaluasi yang dilakukan tentu harus ada perubahan paradigma, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah besar Polri," mata Khairul.

Politkus PAN itu melanjutkan, Polri harus mengambil hikmah dalam kejadian tersebut. Para aparat
kepolisian tidak boleh serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.

Advertising
Advertising

"Tuntutan penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan kami di Komisi III dan masyarakat pada umumnya," katanya.

Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, seluruh penyidik yang mengawal kasus tersebut diganti oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Pegi memenangkan gugatan praperadilan pada 8 Juli 2024. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung menilai penyidik Polda Jawa Barat melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Pada malam harinya, Polda Jawa Barat langsung membebaskan Pegi Setiawan. Kepada Tempo, Pegi menceritakan soal suasana penjara yang berbeda setelah majelis hakim membebaskannya. "Pas tahu saya bebas dari siang mereka udah sholawat-an, bilang juga nanti udah beda kalau saya udah enggak di situ (penjara)," lanjutnya.

Meskipun telah bebas dari penjara, sejumlah barang pribadi Pegi hingga saat ini masih disita oleh polisi. Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani, menyatakan telepon seluler, ijazah, rapor hingga Kartu Keluarga (KK) kliennya masih disita oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Sugiyanti menyatakan penyidik beralasan barang-barang itu masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus kematian Vina dan Eky. Kalau handphone untuk melihat posisi terakhir Pegi dimana dan melihat percakapan Pegi," ujar Sugiyanti saat dihubungi Tempo siang tadi.

Dia menyatakan Polda Jawa Barat berjanji akan mengembalikan barang pribadi milik Pegi Setiawan itu jika sudah waktunya. Namun, tak ada kejelasan kapan waktu yang dimaksud itu.

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

10 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

14 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

15 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

15 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

15 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

20 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

22 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

22 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

23 hari lalu

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

32 hari lalu

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan

Baca Selengkapnya