Sidang Gazalba Saleh, Hakim Gali Keterangan Saksi Beri Rp 650 juta untuk Urus Perkara di MA
Reporter
Magang KJI
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 16 Juli 2024 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kedua saksi pada sidang yang digelar Senin, 15 Juli 2024 itu adalah Kepala Desa Kedulongsari Mohammad Hani dan pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Kedua saksi itu memberi keterangan bahwa mereka telah memberikan uang Rp 650 juta kepada pengacara Ahmad Riyadh. Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Fahzal Henri bertanya kepada Hani, “Anda menyerahkan uang Rp 650 juta?”
Kemudian Hani menjawab “Yang pertama tidak sejumlah itu”.
Hani menjelaskan bahwa ada dua kali penyerahan uang kepada Ahmad Riyadh. Penyerahan uang Rp 500 juta kepada pengacara itu dilakukan bersama dengan Jawahirul di kantor Ahmad di Surabaya. Sisa Rp 150 juta diserahkan sendiri oleh Jawahirul kepada Ahmad.
Hakim lantas bertanya tujuan penyerahan uang itu.
Hani menjawab “Biaya penanganan perkara”.
Kepala desa itu mengatakakan, Jawahirul tengah mencari solusi atas kasasi perkaranya di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu Jawahirul meminta bantuan kepada Ahmad Riyadh untuk menambahkan penguatan memori kasasinya. Setelah itu, putusan kasasi MA menyatakan Jawahirul bebas.
Lebih lanjut hakim bertanya kepada Hani “Apakah ada urusannya uang yang tadi sehingga putusan jadi bebas?”
Hani menjawab “Tidak berani menyimpulkan Yang Mulia”.
Dalam kesempatan yang sama, pertanyaan tersebut juga diajukan oleh Hakim kepada Jawahirul. Hakim bertanya kepada Jawahirul terkait dengan sejumlah uang yang diberikan kepada Ahmad Riyadh dan hubungannya dengan perkaranya di MA.
Hakim bertanya “Ahmad Riyadh meminta uang, biaya untuk jasa untuk dia kah atau uang itu sebagai pelicin di MA?”
Kemudian Jawahirul menjawab “Tidak menjelaskan terkait dengan hal itu Yang Mulia, hanya mengatakan biaya sekian”.
Dalam sidang, Jawahirul menjelaskan hanya bertemu sebentar dengan Ahmad. Dalam pertemuan tersebut Ahmad bertanya kepada Jawahirul “Apa yakin Bapak Jawahirul tidak bersalah dalam kasus ini?”
Jawahirul menjawab “Tidak, saya benar benar tidak bersalah”. Setelah itu Jawahirul diminta pulang oleh Ahmad Riyadh untuk berdoa dan menunggu kabar selanjutnya.
Sejumlah uang yang diberikan oleh Jawahirul kepada Ahmad diduga merupakan gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh. Hakim Agung itu diduga menerima uang tersebut terkait dengan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Pada tahun 2017 diketahui Jawahirul tengah mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah tanpa izin di Pengadilan Negeri Jombang. Pada tahun 2021 Jawahirul diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Jawahirul mengajukan banding, namun hakim memutuskan hal yang sama. Jawahirul mengajukan kasasi ke MA dan diputus bebas.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita Sabu 2 Kg dan Ekstasi. Modus Sistem Tempel