Sidang Gazalba Saleh, Hakim Gali Keterangan Saksi Beri Rp 650 juta untuk Urus Perkara di MA

Selasa, 16 Juli 2024 11:41 WIB

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kedua saksi pada sidang yang digelar Senin, 15 Juli 2024 itu adalah Kepala Desa Kedulongsari Mohammad Hani dan pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.

Kedua saksi itu memberi keterangan bahwa mereka telah memberikan uang Rp 650 juta kepada pengacara Ahmad Riyadh. Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Fahzal Henri bertanya kepada Hani, “Anda menyerahkan uang Rp 650 juta?”

Kemudian Hani menjawab “Yang pertama tidak sejumlah itu”.

Hani menjelaskan bahwa ada dua kali penyerahan uang kepada Ahmad Riyadh. Penyerahan uang Rp 500 juta kepada pengacara itu dilakukan bersama dengan Jawahirul di kantor Ahmad di Surabaya. Sisa Rp 150 juta diserahkan sendiri oleh Jawahirul kepada Ahmad.

Hakim lantas bertanya tujuan penyerahan uang itu.

Hani menjawab “Biaya penanganan perkara”.

Kepala desa itu mengatakakan, Jawahirul tengah mencari solusi atas kasasi perkaranya di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu Jawahirul meminta bantuan kepada Ahmad Riyadh untuk menambahkan penguatan memori kasasinya. Setelah itu, putusan kasasi MA menyatakan Jawahirul bebas.

Lebih lanjut hakim bertanya kepada Hani “Apakah ada urusannya uang yang tadi sehingga putusan jadi bebas?”

Hani menjawab “Tidak berani menyimpulkan Yang Mulia”.

Dalam kesempatan yang sama, pertanyaan tersebut juga diajukan oleh Hakim kepada Jawahirul. Hakim bertanya kepada Jawahirul terkait dengan sejumlah uang yang diberikan kepada Ahmad Riyadh dan hubungannya dengan perkaranya di MA.

Hakim bertanya “Ahmad Riyadh meminta uang, biaya untuk jasa untuk dia kah atau uang itu sebagai pelicin di MA?”

Kemudian Jawahirul menjawab “Tidak menjelaskan terkait dengan hal itu Yang Mulia, hanya mengatakan biaya sekian”.

Dalam sidang, Jawahirul menjelaskan hanya bertemu sebentar dengan Ahmad. Dalam pertemuan tersebut Ahmad bertanya kepada Jawahirul “Apa yakin Bapak Jawahirul tidak bersalah dalam kasus ini?”

Jawahirul menjawab “Tidak, saya benar benar tidak bersalah”. Setelah itu Jawahirul diminta pulang oleh Ahmad Riyadh untuk berdoa dan menunggu kabar selanjutnya.

Sejumlah uang yang diberikan oleh Jawahirul kepada Ahmad diduga merupakan gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh. Hakim Agung itu diduga menerima uang tersebut terkait dengan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Advertising
Advertising

Pada tahun 2017 diketahui Jawahirul tengah mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah tanpa izin di Pengadilan Negeri Jombang. Pada tahun 2021 Jawahirul diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Jawahirul mengajukan banding, namun hakim memutuskan hal yang sama. Jawahirul mengajukan kasasi ke MA dan diputus bebas.

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita Sabu 2 Kg dan Ekstasi. Modus Sistem Tempel

Berita terkait

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

7 jam lalu

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kaesang memberi klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi yang menyeretnya. Dia mengklaim hanya menebeng pesawat milik temannya.

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

10 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

11 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

14 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

14 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

15 jam lalu

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

17 jam lalu

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.

Baca Selengkapnya

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

17 jam lalu

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

Juru bicara Kaesang Pangerap menjelaskan soal biaya privat jet pribadi senilai 90 juta merupakan self assessment.

Baca Selengkapnya

Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

19 jam lalu

Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

Sedan BMW 320i yang dinaiki Kaesang adalah salah satu entry level dari pabrikan Jerman yang menjadi mobil BMW dengan penjualan terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya