Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita Sabu 2 Kg dan Ekstasi. Modus Sistem Tempel

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polsek Bekasi Selatan menangkap pria berinisial FH, buron kasus narkoba yang kerap mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bekasi. FH diringkus di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 20 butir pil ekstasi. “(Barang bukti) diamankan di rumah orang tua pelaku di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, di atas plafon,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji, Senin, 15 Juli 2024.

Untung menyebut, FH merupakan seorang residivis kasus yang sama. FH kembali aktif menjadi pengedar narkoba sejak tahun 2023. “Sepanjang 2023 sudah sekitar 3 - 4 kilogram sabu,” ujarnya.

Modus pengedaran narkotika yang dilakukan tersangka adalah dengan sistem tempel. “Sistem penjualannya itu komunikasi melalui elektronik atau medsos (media sosial), kemudahan narkoba ditempel di suatu tempat,” kata Untung.

Penangkapan FH merupakan rangkaian pengungkapan kasus pengedaran narkotika yang sebelumnya diungkap Polsek Bekasi Selatan pada 25 Juni lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pengungkapan pertama, polisi meringkus pria berinisial EN. Polisi juga menyita 4,7 kilogram sabu dan ekstasi 300 butir, di sebuah kontrakan di Jalan Asih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat mengedarkan barang haram itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, polisi juga masih memburu satu DPO lainnya berinisial KK.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Repubulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Tak Mau Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Beda Sikap dengan Nurul Ghufron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Lama Menghilang, Seorang Lansia di Bekasi Akhirnya Ditemukan Tinggal Kerangka di Lahan Kosong

Kerangka manusia ditemukan di lahan kosong usai kebakaran di Bekasi. Diidentifikasi sebagai Nedi, lansia yang telah lama dilaporkan hilang.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

2 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Desa Jatireja Kabupaten Bekasi Dapat Hibah 3 Bidang Tanah Senilai Rp 9,6 Miliar dari KPK

KPK berharap Pemerintah Desa Jatireja Kabupaten Bekasi bisa memanfaatkan tiga bidang tanah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

3 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Warga Temukan Granat Asap Aktif di Pinggir Kali Bekasi

3 hari lalu

Granat asap dan peluru gas air mata buatan PT Pindad yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir Cipayung telah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, 20 Oktober 2017. TEMPO/Irsyan
Warga Temukan Granat Asap Aktif di Pinggir Kali Bekasi

Warga menemukan granat asap aktif di pinggir kali Kampung Payangan Jatiasih, Kota Bekasi


Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Suhu 37 Derajat Lagi di Kabupaten Bekasi

4 hari lalu

Ilustrasi anak-anak di saat cuaca panas. shutterstock.com
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Suhu 37 Derajat Lagi di Kabupaten Bekasi

Menurut prediksi cuaca BMKG, peluang hujan hari ini hanya di Kota Bogor. Simak selengkapnya.


Densus 88 Batal Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi karena Ibunya Sakit

4 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Batal Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi karena Ibunya Sakit

Densus 88 menangkap seorang terduga teroris di Jalan Pahlawan, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

4 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.